Permudah Peserta Dalam Pengajuan Klaim Tanpa Harus Datang Ke Kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan

  • Whatsapp
Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan, Jl. Ir. H. Juanda No.77 Kota Pasuruan, Jawa Timur

PASURUAN, beritalima.com | Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, mengatakan, di tengah pandemic Covid-19 ini BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan memberlakukan pelayanan LAPAK ASIK, pelayanan yang berbeda jika dibandingkan dengan sebelum merebaknya virus covid-19.

Dengan adanya pandemi Covid-19 maka percepatan era digitalisasi pelayanan klaim BPJAMSOSTEK sudah dimulai, semoga kanal-kanal digital dapat dikembangkan lebih baik untuk kemudahan layanan bagi semua peserta sesuai roadmap BPJAMSOSTEK di tahun 2020 yang prominent performance menjadi National Pride di tahun 2022.

“Ini kami terapkan untuk mengurangi kontak fisik guna pencegahan penyebaran Covid-19, antrian online ini diberlakukan wajib bagi peserta yang akan memerlukan layanan BPJAMSOSTEK,” tandas Arie, Rabu (15/4/2020).

Seperti halnya untuk mendapatkan nomor antrian online klaim JHT, dapat dilakukan dengan dua cara, melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menggunakan aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh melalui Playstore.

Ditahap pertama itu, peserta diminta mengupload semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yakni scan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan lampiran kartu digital yang telah diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selain itu melampirkan Salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), selain paklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam mengupload dokumen, akan dihubungi melalui whatshap, e-mail, sms atau telp untuk dipersilahkan datang sesuai tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Atau dapat memanfaatkan layanan DROPBOX yang telah disediakan dilayanan depan kantor BPJAMSOSTEK Pasuruan sesuai tanggal booking antrian online pangejuan JHTnya.

Untuk peserta yang sudah melakukan layanan online atau yang biasa disebut LAPAK ASIK, dan jika dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan benar, peserta akan menerima dana JHT-nya sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Sedangkan bagi peserta/ahliwaris untuk klaim JKM yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut dan diharuskan datang ke kantor maka wajib menggunkan masker mencuci tanganya dengan handsanitizer yang telah disediakan, kemudian diperiksa tubuhnya terlebih dahulu, dan jika ada peserta yang suhu tubuhnya diatas 37,5 derajad maka disarankan untuk kembali lagi atau dilakukan konfirmasi melalui video call.

“Intinya kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik terhadap peserta, hanya saja demi pencegahan penularan virus Covid-19 kita sementara harus menghindari atau setidaknya mengurangi kontak fisik,” pungkas Arie. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait