Permudah Urusan Adminduk, Dukcapil Luncurkan Inovasi Melalui slawe.bengkulukota.go.id

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Menyambut penerapan new normal di Kota Bengkulu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu meluncurkan program inovasi pelayanan online guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi dan kependudukan. Hal ini disampaikan Kadis Dukcapil Sudarto, Sabtu (6/6/2020).

“Dalam waktu dekat kita akan meluncurkan program inovasi dalam pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kota Bengkulu. Melalui layanan online yang dapat diakses melalui aplikasi slawe.bengkulukota.go.id ini akan memudahkan semua urusan tanpa harus ke kantor dan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid – 19 dengan tidak melalukan kegiatan yang mengundang keramaian,” ujar Sudarto.

Sementara itu, Walikota Helmi Hasan menyambut baik program inovasi yang diluncurkan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu.

“Alhamdulillah ini sebuah kabar baik untuk masyarakat. Dalam merespon new normal, Dinas Dukcapil memberikan pelayanan online walaupun kita di rumah tetap mendapatkan pelayanan tersebut,” ujar Helmi.

Ia pun menambahkan melalui aplikasi slawe.bengkulukota.go.id dapat mengakses semua keperluan tentang kependudukan dan catatan sipil.

“Karena new normal ini, sebagai besar kita bekerja di rumah. Untuk itu, melalui aplikasi
slawe.bengkulukota.go.id ini apabila kita ktpnya hilang, kita dapat mengeklik website tersebut, lalu isi semua data sesuai dengan ketentuan nantinya akan ada laporan sudah dicetak atau belum, kalau dinyatakan sudah kita dapat mengambilnya di kantor,” tambah Helmi.

Ia berharap peluncuran aplikasi ini berjalan sesuai harapan guna menciptakan kebahagiaan di tengah masyarakat walaupun masa pandemi Covid–19.

Untuk di ketahui, ini beberapa pelayanan online melalui aplikasi slawe.bengkulukota.go.id :

1. Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0 – 17 tahun

3. Sinkronisasi data online guna mengajukan konsolidasi karena data belum online (BPJS, Perbankan, Pertanahan dan lain – lain)

4. Surat Perekaman untuk mengajukan keterangan rekam sebagai penganti E – KTP sementara. (rl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait