SURABAYA – beritalima.com, Choirul Anam dihadirkan Tonny Hendrawan Tanjung sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatannya melawan kakak iparnya, Chandra Hermanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang saksi Choirul Anam mengatakan dirinya melihat Tonny dengan pengawalan ketat 3 anggota Polda Jatim digelandang ke notaris Wahyudi Suyanto di jalan Embong Sawo, Surabaya sekitar jam 7 malam.
“Sesampainya di kantor notaris, mendadak pak Tonny disuruh menanda tangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh notaris. Waktu itu pak Tony dalam posisi ditahan Polda Jatim. Dalam mobil, posisi pak Toni di tengah, sedangkan kanan dan kirinya polisi,” kata saksi Choirul Anam di ruang sidang Candra, PN Surabaya. Rabu (13/10/2021).
Ternyata sambung saksi Choirul Anam, sewaktu tanda tangan berlangsung, di dalam ruangan notaris Wahyudi ada Chandra bersama 3 polisi Polda.
“Dari jarak sekitar 4 meteran saat itu saya melihat pak Tony tanda tangan. Bahkan notaris Wahyudi saya dengar sempat berkata kepada pak Tonny tanda tangan saja, sudah disiapkan kok, biar cepat keluar,” sambungnya.
Ditambahkan saksi Choirul Anam, selepas tanda tanda tangan di notaris Wahyudi, Tonny dikembalikan lagi ke Polda Jatim sekitar jam 9, untuk mengurus penangguhan penahanan.
“Pak Toni keluar dari Polda sekitar jam 11 malam, lalu pulang ke malang bersama dua mobil beriringan,” tambahnya.
Sementara terkait surat pernyataan tertanggal 25 Septermber 2014 yang dibuat Tonny di Surakarta atau Solo. Saksi Choirul menyatakan mengetahuinya. Waktu itu kata saksi Choirul Anam keberadaan Tonny berada di Malang.
“Tanggal 25 pak Tonny tidak ada di Solo, tanggal 26 pak Toni dan istrinya juga tidak ada di notaris Asih Sari. Di notaris Asih Sari yang saya ketahui dari Vito, anaknya pak Tonnya ada jual beli terkait tanah di Manahan,” kata saksi Choirul Anam.
Diketahui, Tonny Hendrawan Tanjung mantap menggugat Chandra Hermanto karena 4 sertifikat tanahnya di Solo yang pernah dia jaminkan sebagai utang 4 miliar dijual oleh Chandra, kakak iparnya, kepada Cythia Ariani dengan harga 17 miliar.
Puncak sakit hati yang membuat Tonny bulat menggugat karena dia pernah di penjarakan oleh Chandra di Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, kendati dalam persidangan di PN Surabaya Tonny akhirnya dinyatakan tidak bersalah (onslag) dan bebas demi hukum.
“Saya pernah meminjam uang Rp 4 miliar kepada Chandra Hermanto dengan jaminan empat sertifikat tanah saya di Solo, yang salah satunya disewa oleh Bank CIMB Niaga. Aset itu harganya ditahun 2009 sekitar 25 miliar dan dibuatkan PPJB dan kuasa menjual di notaris. Sunarto sebagai pihak Turut Tergugat sengaja didatangkan oleh Chandra dari Solo ke Malang,” ungkap Tonny selepas sidang.
Tidak bisa melunasi pinjamanya sewaktu jatuh tempo. Tonny mengakui kemudian Chandra meminta pengacaranya mengirimkan Somasi. Setelah itu saya dilaporkan di Polda Jatim dengan dugaan penipuan dan penggelapan dan saya ditangkap tanpa ada pemanggilan dan surat perintah penangkapannya dibuatkan tanggal mundur oleh Polda.
“Sampai di Polda saya sangkal, saya tanya pada penyidiknua apa yang saya tipu dan apa yang saya gelapkan?, toh sertifikat itu ada di notarisnya Chandra, bukan saya yang pegang. Cover notes yang pegang Chandra,” papar Tonny.
Saat Tonny ditahan di tahan di Polda, dirinya mendapat tawaran damai dari Chandra. Tonny diminta menyetujui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual di notaris Wahyudi Suyanto
“Tapi saya tidak setuju, sebab aset yang di Solo sudah pernah tanda tangan di notaris, kenapa harus tanda tangan lagi di notaris Wahyudi. Akibat penolakan itu, saya pun ditahan. Kemudian selama dua minggu berturut-turut saya dirayu sama penyidik agar bersedia tandatangan PPJB dan kuasa menjual di notaris Wahyudi. Tapi saya tetap tidak mau,” papar Tonny lagi.
Berjalannya waktu sampai 23 hari penahanan, lanjut Tonny, karena ayahnya sedang sakit dan saya dirayu dengan janji berhak jual. Pada tanggal 23 Juli saya pun bertanda tangan di notaris Wahyudi. Saya tidak tahu kalau saat itu saya sudah lewat 21 hari masa penahanan saya. Jam 7 malam saya dibawah paksa ke notaris Wahyudi didampingi polisi.
“Di notaris Wahyudi sudah disiapkan PPJB dan kuasa menjual 9 Akta. Akta nomer 58 perdamaian, Akte nomer 59 PPJB dan Kuasa menjual. Sudah ada harganya di masing-masing 4 sertifikat itu. Saya keberatan kenapa ditotalkan dengan hutang saya yang 4 miliar. Saya bilang satu sertifikat Manahan saja itu di hipotiknya saja saat itu sudah 3 miliar 850 juta. Kenapa ini hanya dibuat dengan harga 1,7 miliar,” lanjutnya.
Jadi ungkap Tonny, Aset nomer 43 Manahan yang disewa CINB Niaga ditulis seharga Rp 1,7 miliar. Setelah saya tanda tangan ke 9 akta tersebut tidak dibacakan. Dengan perjanjian perdamaian itu dia akan cabut laporannya di Polda.
“Ternyata saya dibawah balik ke polda. Sampai di Polda ternyata bukan pencabutan, melainkan hanya penangguhan, saya pun marah sama polisinya. Untung jam penangguhan itu saya tulis. Penangguhan itu jam 22.10 WIB,” ungkap Tonny.
Berkembangnya waktu sambung Tony, dirinya dirayu lagi, kali ini buat lagi Akta Jual Beli 2013 yang di Solo.
“Asetnya sama ini Rp 4 miliar, tapi tidak terima uang, tapi notaris Asih ini tidak bodoh, dia kan orang Solo, dia tahu aset itu berharga Rp15 sampai Rp 20 miliar. Maka Chandra disuruh membuat surat pernyataan bahwa diluar Rp 4 miliar bukan tanggung jawab notaris bahkan menjadi tanggung jawab Chandra,” sambungnya.
Ternyata, keluh Tonny, dirinya tidak ada pembayaran juga. Bahkan waktu itu notaris Budiman sempat bilang “Pak Chandra kalau apa yang saya buat ini akan batal, akan cacad hukum kalau yang notaris Wahyudi tidak dicabut dulu PPJB dan kuasa menjualnya” waktu itu dijawab Chandra, Oh iya, akan saya cabut dan saya batalkan,” keluh Tonny sambil menirukan ucapan notaris Budiman.
Dilanjutkan Tonny, setelah balik nama, tanah miliknya tersebut dijual Chandra kepada Cynthia ditahun 2014 seharga Rp 17,5 miliar.
“Celakanya, setelah aset saya dijual sama Chandra ke Cynthia dan saya minta hak saya dikembalikan malah saya dimasukkan ke penjara. Kan hutang saya pada Chandra Rp 4 miliar, sedangkan tanah itu dijual 17,5 miliar ke Cynthia, sisanya mestinya diberikan ke saya, tapi ini tidak diberikan,” lanjutnya.
Berjalan waktu tandas Tonny, dirinya pun di bebaskan pengadilan demi hukum. Jadi sekarang Chandra saya gugat.
“Saya divonis onslag sampai ke tahap kasasi, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.” jelasnya
Sekarang pungkas Tonny, untuk aset-aset saya di Solo ada tiga PPJB dan tiga Akta lho, mana yang benar.
“Satu 2009 notaris Wahyudi dibuat Rp 1,7 miliar, dua, 2013 notaris Budiman dengan aset yang sama dibuat Rp 4 miliar, terus di notaris Asih antara Chandra dengan Cynthia ditulis di akta senilai Rp 5 miliar. Sekarang nilai aset itu senilai 60 miliar, yang sekarang ditempati CIMB Niaga itu yang di Manahan,” pungkas Tonny Hendrawan Tanjung.
Sementara, Agus Mulyo yang menjadi penasehat hukum Tonny Hendrawan Tanjung berharap majelis hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan kliennya. Agus menilai bahwa perjanjian yang pernah dilakukan tidak sah sehingga aset harus dikembalikan kepada kliennya.
Gugatan Tonny Hendrawan Tanjung melawan Chandra Hermawan ini tercatat dengan nomor perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby. Ada 6 turut tergugat yaitu Kapolda Jatim Cq. Direskrimsus Polda Jatim Cq. Kasubdit I Indagsi Sunarto, Debora Enny Sutanti SH., PPAT Pengganti Muhammad Budiman S.H., PPAT di Kota Surakarta, Kepala Kantor Cabang Bank CIMB NIAGA Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta, Jawa Tengah dan notaris Asih Sari Dewanti S.H. (Han)