SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang dimohonkan RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS calon pengantin wanita yang beragama Kristen.
Penetapan putusan tersebut tertuang dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama ini diketahui diajukan ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.
“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” demikian bunyi putusan yang tercatat dalam sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6/2022).
Humas PN Surabaya Suparno saat dikonfirmasi mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan itu.
“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ucapnya
Sedangkan Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, pernikahan beda agama harus tercatat lebih dulu di Dispendukcapil Pemkot Surabaya. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
“Dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai,” katanya.
Menurut Gede, pernikahan beda agama tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
“Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya RA, calon pengantin pria yang beragama Islam dengan EDS calon pengantin wanita yang beragama Kristen mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya. Namun berkas mereka ditolak
Keduanya lantas mengajukan sepakat mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu. (Han)