“Pernikahan Modus”: Peringatan Buat Para Duda Tajir

  • Whatsapp

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Lumajang)

Ketika ijab kabul diucapkan, pertanda bahwa ikatan nikah telah terjadi, siapapun tidak bakal menyangka, termasuk kedua mempelai, bahwa kedua pasangan pengantin itu kemudian akan bercerai. Sebab, untuk sampai ke jenjang pernikahan demikian biasanya telah melalui proses yang panjang dan pemikiran yang matang. Kalaupun bukan oleh kedua pasangan mungkin oleh keluarga besar masing-masing. Maka, tidak mengherankan jika pada awal-awal pernikahan canda tawa selalu menghiasi kehidupan pasangan pengantin. Semua suasana terasa indah. Miniatur surgapun seolah telah terhampar di hadapan pasangan yang sedang dimabuk asmara ini. Nama bulan kalender pun dilupakan karena yang mereka kenal hanya satu nama bulan, yaitu bulan madu. Akan tetapi, seiring dengan perjalanan waktu, pasangan yang semula laksana hidup di alam surga itu kemudian menempuh perceraian.

Perceraian yang terjadi biasanya memang dapat disebabkan oleh banyak faktor. Akan tetapi dari semua factor, pada hakikatnya adalah karena pudarnya rasa kasih sayang yang tidak secara kreatif dirawat dengan baik oleh pasangan suami istri itu. Bahkan, tidak jarang tidak hanya sekedar pudar, dalam skala tertentu kasih sayang yang semula menghiasi saat awal-awal pernikahan berubah menjadi kebencian yang mendalam. Kalau kebencian yang demikian sudah menghinggap dan masing-masing tidak dengan sungguh-sungguh mencari jalan keluar dan memulihkan kasih sayang yang pernah tumpah ruah itulah biasanya ikatan perkawinan akan lepas. Kalau sudah demikian, selanjutnya tidak saja akan berakibat negatif bagi yang bersangkutan tetapi juga bagi anak keturunannya.

Lantas apakah akibat perceraian bagi yang bersangkutan? Banyak pasangan yang mengira, bahwa perceraian akan mengakhiri semua problem perkawinan. Banyak pasangan yang akan bercerai mengira bahwa setelah perceraian harapan hidup baru yang lebih baik akan terbentang luas. Akan tetapi, benarkah demikian? Ternyata tidak sepenuhnya benar. Memang ada beberapa pasangan yang menjadi survive setelah perceraian. Beberapa waktu setelah perceraian selesai, bisa hidup bahagia dengan pasangan barunya. Orang-orang ini termasuk beruntung karena dapat menemukan pasangan baru yang tepat. Sebagai suami istri mereka setelah bercerai seolah seperti terlahir kembali.

Akan tetapi betapa banyak terjadi, pasangan yang telah bercerai ini kemudian harus harus terus menerus tidak bisa lepas dari jeratan problem berumah tangga. Walaupun ada yang dengan cepat menemukan pasangan baru sebagai pengganti, ternyata pasangan baru ini tidak lebih baik dari pasangan sebelumnya. Akibat tidak betah merekapun menempuh perceraian berikutnya. Kemudian menikah lagi, dan bercerai lagi. Sepanjang hidupnya tidak pernah menemukan pasangan yang ideal menurut ukuranya. Mereka lupa, bahwa tidak ada kesempurnaan di dunia ini. Dan, yang lebih penting tidak sadar, bahwa seiring dengan bertambah usia penampilan diri (kecantiknan dan ketampanan, serta kemampuan seksual) akan semakin berkurang.

Dalam konteks ini, ada yang bilang ketika terjadi perceraian wanitalah yang akan menjadi korban. Menjadi korban karena harus menggung konsekuensi akibat perceraian. Teori ini memang tidak sepenuhnya salah. Akan tetapi pendapat demikian untuk saat sekarang tampaknya perlu dikaji ulang. Seiring dengan kemajuan zaman dan keberhasilan gerakan emansipasi wanita dengan perjuangan kesetaraan jendernya, membuat para wanita kini sangat berdaya dan berjaya di banyak bidang. Banyak sektor jasa yang dulu dikuasai pria, saat ini berhasil direbut wanita. Sebagai contoh, di era 70-an sampai 80-an hampir tidak ada seorang gadis memegang alat penuang BBM di SPBU tetapi saat ini hampir setiap SPBU menggunakan tenaga kerja wanita. Realitas persentase jumlah perkara cerai gugat ( perceraian yang diajukan istri ) yang jauh melampaui perkara cerai talak ( perceraian yang diajukan suami ) dapat menjadi salah bukti betapa saat ini wanita lebih berdaya dibanding pria. Mengapa? Dari pengalaman penulis menangani perkara demikian, sebagian besar alasan yang dijadikan dalil mengajukan perkara adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang dipicu oleh masalah ekonomi. Masalah ekonomi yang dimaksud ternyata adalah soal ketidakmampuan suami memberikan nafkah yang memadai buat istri. Istri memilih cerai bukan karena istri tersebut kurang makan tetapi karena suami meminta makan darinya. Usut punya usut disebabkan oleh suami yang menganggur dan tidak berpenghasilan sedangkan istri bekerja dan punya penghasilan lumayan.

Pada saat yang sama pria yang bercerai juga mengalami problem yang luar biasa. Berbagai problem akan menghadang setelah berpisah dengan pasangan. Mulai dari harus menghadapi konsekuensi tuntutan perdata dari mantan istri akibat perceraian sampai kesulitan harus memilih pasangan baru. Apalagi, saat ini ada ketentuan, seorang istri yang mengajukan cerai pun dapat mengajukan sejumlah tuntutan kepada suami. Problem ini kian ia harus berhadapan doktrin fikih mainstream dan rupanya dipegangi dalam hukum materiil, yaitu bahwa pria harus bertanggung jawab menanggung nafkah istri dan anak-anaknya. Seorang duda yang akan menikah ulang justru harus memiliki tanggang jawab ganda: tanggung jawab secara hukum tetap menafkahi anak hasil perkawinan dengan mantan istri dan tanggung jawab menafkahi istri baru. Bahkan kalau nasib tidak mujur, ia pun sering harus ikut memikul anak orang lain yang dibawa janda yang dinikahinya.

Akan tetapi tahukah kita, bahwa sekarang para duda kini juga menghadapi ‘bahaya baru’. Bahaya itu tidak lain, ketika harus menikah dengan wanita modus. Dan, apabila wanita berhasil menikah maka pernikahannyapun dapat dikatakan sebagai “pernikahan modus”. Wanita modus ini biasanya para janda atau non janda yang kemudian jadi petualangan asmara dengan motif memperoleh harta benda. Modusnya begini. Janda ini mencari para duda atau laki-laki tajir. Untuk memuluskan niatnya sebagian ada yang sampai mengiklankan diri pada biro jodoh. Agar lebih meyakinkan ‘konsumen’ ia pun mencari biro jodoh yang bernuansa islami. Dengan modal foto rupawan hasil editan, para pria yang kebelet nikah pun akan tergiur untuk berkenalan lebih jauh. Pada akhirnya setelah melalui komunikasi intensif, laki-laki itupun memutuskan untuk menikahi janda tersebut. Pesona penampilan baik dari tutur kata maupun tindak tanduknya yang berhasil memikat calon pasangan, tampaknya dihasilkan oleh ilmu komunikasi dan terlihat sangat profesional. Karena motif pernikahan memang bukan didasarkan karena kemauan tulus, dalam hal ini pernikahan sesuai maksud undang-undang atau syari’at, maka segera setelah itu, wanita itupun mulai berulah. Berbagai alasan dicari-cari yang intinya untuk menggambarkan rumah tangganya dengan suami tidak harmonis. Alasan yang dijadikan dalil, mulai dari yang bersifat sosial sampai ke urusan ranjang, seperti karena suaminya sudah tidak dapat memberikan kepuasan batin. Para duda tajir yang menikah rata-rata pada usia hampir renta–dan motif mengapa menikah lagi kebanyakan karena bukan motif urusan ranjang– pastilah tidak bisa tampil di ranjang seperti Gatotkaca. Episode berikutnya, karena kemelut rumah tangga kian hari kian memanas pasangan itupun berurusan ke Pengadilan Agaman ( tentu bagi yang Islam).

Ketika berurusan ke Pengadilan Agama, bisa terjadi 2 kemungkinan. Pertama, yang mengajukan suami berupa perkara permohonan cerai talak. Pada perkara ini suami mengajukan permohonan ke pengadilan dengan maksud agar pengadilan agama memberikan izin baginya untuk dapat menjatuhkan talak kepada istrinya. Sedangkan pihak istri, yang dalam perkara ini sebagai lawannya berkedudukan sebagai termohon. Kedua, yang mengajukan istri berupa perkara cerai gugat. Pada perkara istri mengajukan gugatan ke pengadilan dengan maksud agar pengadilan menjatuhkan talak suami kepadanya. Suami yang dalam perkara ini sebagai lawannya berkedudukan sebagai Tergugat. Lantas, mengapa perkawinan ini disebut modus?

Wanita yang dari semula menikah tidak secara tulus ini, sebelum perkara cerai masuk ke pengadilan bisanya sudah mulai menyusun strategi culasnya. Apabila yang mengajukan perkara suami, bersamaan perkara diperiksa hakim, dia mengajukan sejumlah tuntutan kepada suami yang bermaksud menceraikannya. Sebagaimana kita ketahui, ada hak-hak yang dijamin undang-undang apabila ketika perkara cerai talak ini diajukan oleh suami. Hak-hak itu ialah berupa nafkah lampau yang tidak belum diberikan suami, hak mendapatkan mut’ah apabila dia secara nyata sudah pernah digauli oleh suami tersebut, dan nafkah selama waktu tunggu ( iddah ) selama 90 hari setelah perceraian benar-benar terjadi. Episode ini lah yang digunakan oleh istri menuntut suaminya dalam bentuk gugat balik (rekonvensi). Memang sikapnya menuntut suaminya tersebut dibenarkan secara hukum. Tetapi bukan masalah hak menuntut itu yang kita soroti. Akan tetapi, persoalannya jumlah tuntutan yang diajukan biasanya tidak wajar sebagaimana kasus perceraian pada umumnya. Dengan berkolaborasi bersama lawyer yang disewa iapun dengan seolah tanpa beban ‘beracting’ di persidangan dan berusaha meyakinkan hakim agar semua tuntutannya dikabulkan. Pada saat seperti inilah para hakim dituntut harus benar-benar memberikan keadilan yang sebenarnya (keadilan substansial). Keadilan dimaksud tentu, didasarkan atas siuasi dan kondisi kasus nyata yang berada di hadapan hakim, terlepas dari ‘tekanan’ ‘hukum materiil mainstream’, termasuk dari para pegiat perempuan yang tampaknya kini sudah berhasil menyusup ke para pembuat kebijakan di dunia peradilan. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka melindungi wanita, saat ini sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur mengadili perempuan. Bahkan, saat ini pada kasus cerai gugat (perceraian yang diajukan istri) juga dibolehkan istri menuntut hak-hak hukumnya seperti pada perkara cerai talak di atas.

Dengan fenomena di atas, yang ingin kita pesankan kepada para duda tajir adalah hendaknya berhati-hati memilih pasangan. Pernikahan yang semula dimaksudkan sekedar menutup lobang hati yang terluka dan mengusir hari-hari sunyi akibat ditinggal istri, justru akan menjadi awal terjadinya malapetaka, tidak saja batin tetapi juga membuat ludes harta benda bekal hari tua dan akan menjadi warisan anak-anak kesayangannya dengan istri ‘jokoloro’nya. Ironisnya, jika hal demikian justru harus terjadi di saat usia senja. Saat jiwa dan raga harus dengan penuh konsentrasi mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya untuk menghadap sang khaliq. Dan, yang perlu diingat pesan ini tentu juga diperuntukkan kaum pria yang masih muda dan (maaf) suka bergonta-ganti istri. Anda akan terkena batunya jika kebetulan menemukan wanita modus dan akhirnya perkawinan modus ini terjadi pada anda. Apakah paparan tentang oknum wanita modus itu benar-benar ada atau sekedar ada dalam alam imajinasi penulis? Anda boleh percaya atau boleh tidak. Di tempat penulis bekerja, setidaknya sudah ada dua kasus mengenai hal ini. Dan, pasti bukan mustahil di era digitalisasi informasi ini, hal tersebut juga ada di daerah lain. Oleh karena itu, wahai para pria, waspadalah!

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait