KEPULAUAN SULA, beritalima.com | Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Plus dokumen lingkungan dan Lahan Akses masuk ke lokasi Tempat Pembuangan Air (TPA) di Desa Waiboga, Sulabesi Tengah terancam batal apabila hingga Oktober atau November mendatang bukti pembebasan lahan berupa sertifikat tidak bisa ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Semua berawal dari belum adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut. Perda Nomor 8 Tahun 2003 dianggap sudah tidak sesuai ironisnya Naskah Akademik menjadi sandungan ketika penggantinya akan disidangkan DPRD pada 2019 lalu.
Menurut Direktur PDAM Kepulauan Sula, H Djuwadi, menyangkut Perda Tentang Pernyataan Modal Daerah itu tinggal menunggu dari Kabag Hukum. Naskah Akademik sudah disiapkan untuk disidangkan DPRD.
Sementara itu, Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sarbin Sapsuha yang ditemui di rumahnya membenarkan pembebasan lahan di Desa Waiboga sebelumnya terkendala Perda Pernyataan Modal PDAM. Naskah Akademik yang jadi sandungan kini sudah siap tinggal dibawa pada sidang DPRD. [DN]