RAJA AMPAT, beritalima.com- Saksi ahli dari Polteknik Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP Sorong, Abu Darda Razak yang di undang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat sebagai saksi ahli dalam acara gelar perkara, terkait penangkapan 2 (dua) kapal motor nelayan yang berasal dari Almahera, yaitu KMN.Elsa berkapasitas 4 GT yang di nahkodai Akil Hi.Hasan, dan KMN.Pelita Air kapasitas 6 GT yang di nahkodai, Fihmi Hairudin.
“ Kesimpulan yang saya ambil bahwa, dari posisi tempat penangkapan kapal tersebut, jelas berada dalam lokasi konservasi. Sudah jelas masalah konservasi ini, diatur di dalam pasal 7 ayat 2 huruf k. Kemudian ini jo pasal 100 huruf c sudah tentu ini harus, dia di pidana denda 100 juta rupiah,’’ kata Abu Darda Razak dalam gelar perkara, yang digelar DKP Raja Ampat, di auditorium kantor BLUD Raja Ampat, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sapordanco, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Jumat (12/5/17) pagi pukul 10:00 waktu setempat.
“ Kemudian kita kaitkan dengan Peraturan daerah nomor 27, itu dijelaskan pada pasal 22, dan 23 bahwa setiap orang tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan, dan vonis pada pasal 24 ayat 1 yaitu, dengan hukuman pidana paling lama 6 bulan penjara, serta denda 20 juta rupiah. Kemudian kita lihat lagi pidana pasal 42 ayat 3, dikatakan bahwa setiap kapal yang berangkat dari pelabuhan perikanan, menuju daerah penangkapan ataupun mengangkut ikan wajib memiliki surat persetujuan berlayar,” imbuhnya.
Namun, dalam penangkapan kapal yang dimaksud, mereka tidak punya surat persejuan berlayar sehingga ini jelas melanggar,” ujar Abu Darda Razak, dihadapan Plt Kepala DKP Raja Ampat, Marthen L.R. Bartholomeus, Kepala BLUD Raja Ampat, Adrianus Yusuf Kaiba, sejumlah penyidik DKP Raja Ampat, dan penyidik Satpol Air Raja Ampat, Perwakilan CI Raja Ampat,serta puluhan tamu undangan lainnya.
Sementara Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati melalui Plt Kepala DKP Raja Ampat, Marthen L.R. Bartholomeus mengucapkan, termikasih atas kehadiran saksi ahli dan tamu undangan lainnya. Sehingga acara gelar perkara 2 kapal motor nelayan KMN.Elsa, dan KMN.Pelita Air yang ditangkap, di kawasan konservasi perairan sekitar pulau Boo Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat dapat terlaksana dengan baik. (Zainal La Adala)