JAKARTA, Beritalima.com– Aksi 412 dengan tema Kita Indonesia yang di laksanakan di Bunderan Hotel Indonesia (HI) pada Minggu (04/12/2016) menuai kritik dari berbagai elemen, salah satunya Pernyataan Sikap dari Lembaga Musawarah Kelurahan (LMK) Jakarta Utara, berikut isi pernyataan sikap dari LMK Jakarta Utara :
Menyikapi Kegiatan Aksi yang dilaksanakan pada hari ini Minggu 4 Desember 2016 dengan tema “Kita Indonesia” yang dilaksanakan di bunderan Hotel Indonesia (HI) dan sekitarnya, dimana sebagai pelaksana kegiatan adalah Partai-partai pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, maka dengan ini kami Lembaga Musyawarah Kelurahan Se- Jakarta Utara menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa Lokasi tempat pelaksanaan acara tersebut adalah lokasi Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) sehingga aksi tersebut melanggar Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 yang di tanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
2. Kegiatan acara tersebut adalah kegiatan politik walau dikemas dengan bungkus kegiatan seni budaya, terlebih setelah kita saksikan langsung bahwa mobilisasi masa yang melibatkan seluruh pengurus partai-partai di berbagai tingkatan oleh koalisi partai pendukung Calon Gubernur Petahana tentu melanggar peraturan, Karena itu kita harapkan Plt Gubernur DKI dapat bertindak tegas .
3. Menuntut kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas keterlibatan 2 kementeriannya dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian Perdagangan yang sudah jelas mengeluarkan Surat berkop Kemensos berisi arahan kepada pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazzaruddin Isi surat bertanggal 2 Desember 2016 berupa pemberitahuan wajib kepada seluruh pegawai Kemensos untuk turun dalam aksi yang akan digelar di lokasi Car Free Day (CFD) di area Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tak hanya mewajibkan pegawainya untuk datang, surat tersebut juga menyebutkan bahwa seluruh pegawai harus membawa serta keluarga mereka dalam aksi tersebut dan Surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor: 046/SJ-DAG/SE/11/2016 tentang Olahraga Bersama Menteri Perdagangan yang ditandatangani Sekjen Kemendag Srie Agustina pada 29 November 2016. Masing-masing Unit Eselon II diwajibkan mengirimkan peserta minimal 10 orang (PNS atau pegawai non-PNS dan keluarga).
4. Bahwa Kebhinekaan dan toleransi itu bukanlah komoditas Politik karena sejatinya Kebhinekaan itu adalah jiwa dan hati yang menyatu dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa indonesia. Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa bangsa kita Indonesia memang beragam tidak perlu diseragamkan” . untuk itu cara mobilisasi massa yang menghalalkan segala cara termasuk melibatkan kalangan PNS adalah tindakan yang melanggar aturan dan menciderai demokrasi.
5. Lembaga Musyawarah Kelurahan aktif berperan dan selalu menjaga dan mengawal merawat harmonisasi dalam kebhinnekaan dan mengajak seluruh komponen bangsa untuk menjaga suasana yang kondusif demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan kami tanda tangani sebagai bentuk pertanggungjawaban moril kami selaku anak bangsa.
Jakarta 4 Desember 2016
Zamrud (Ketua Forum LMK Jakarta Utara).
[By Edy ; beritalima.com Jakarta Utara]