SITUBONDO,Beritalima.com – Akibat pernyataannya di beberapa media Online terkait penjualan tanah kas desa (TDK) oknum ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB dilaporkan kepolisi dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, Fitnah serta pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap SB tersebut di lakukan oleh Eko Febrianto, Ketum LSM Siti Jenar tertanggal 10 Agustus 2018,”Pelaporan kami atas Oknum ketua LSM tersebut berdasarkan pengaduan dari salah seorang warga yang merasa sangat dirugikan akibat di tuduh menjual tanah kas desa melalui berbagai pemberitaan online edisi 9 Juli 2018,”Ucap Eko Febrianto.
Padahal menurut Eko, tanah seluas 1.100Da dengan nomer petok 1660. Persel 266a Kelas D III tersebut merupakan tanah warisan yang diperjual belikan secara sah seperti keterangan dari Desa Sumberejo dan ditanda tangani PLT Kades tertanggal 29 Juli 2018. Dan jual beli tanah kas desa tersebut merupakan berita Hoax dan fitnah belaka
“Akibat pernyataan diberbagai pemberitaan itulah, banyak pihak yang sangat dirugikan, SB kami laporkan dengan UU ITE Pasal 28 ayat (1), untuk selanjutnya kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena sudah menyebarkan berita HOAX, fitnah dan pencemaran nama baik, hari ini sudah dilakukan panggilan 3 orang saksi,”Tegasnya Jumat (24/08/2018).
Kasubhag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodi saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan terhadal oknun ketu LSM berinisial SB, namun dirinya tak mau berkomentar lebih jauh karena proses yang sedang berjalan.
“Kami informasikan betul bahwa hari ini ada pemanggilan 3 orang saksi terkait pelaporan terhadap oknum ketua LSM. Namun kami humas belum mendapat info lanjutan dari penyidik karena masih proses pemeriksaan,”Tukas Humas Polres.
Sedangkan Informasi yang didapatkan dilingkungan Polres Situbondo,
tiga orang saksi tersebut berinisial T, M dan S, yang merupakan penjual, pembeli, dan saksi lain, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. (NN/Joe)