Perokok Berat, Siap Siap ‘Stres’ Jika Berkunjung ke Malayasia

  • Whatsapp

Laporan: Sudibyo*** Langsung Dari Kuala Lumpur

KUALA LUMPUR, beritalima.com- Bagi WNI yang merasa sebagai perokok berat, harus berpikir dua kali jika berkunjung ke Malaysia. Jika tetap ingin ke negeri Jiran ini, harus siap siap ‘Stres’.

Pasalnya negara dengan sembilan kesultanan ini, telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Diantaranya di restorant, warung kopi, stasiun, jalan, hotel, apalagi di bandar udara.

Larangan merokok di tempat umum ini, sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2019, lalu.

Jika ketahuan merokok di area terlarang, didenda hingga RM 10.000 atau Rp 34,5 juta, atau menghadapi tuntutan hukuman selama dua tahun.

Sedangkan tempat umum, misalnya warung kopi, yang membiarkan pelanggannya merokok didenda maksimal RM 2.500 atau sekitar Rp 8,6 juta.

Larangan merokok ini, tertuang dalam Peraturan 11 Peraturan-Peraturan Kawalan Hasil Tembakau (Pindaan) 2018. (***).

***Penulis adalah wartawan/redaktur senior beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait