Perolehan BPHTB Bapenda Kabupaten Malang Jadi Sorotan

  • Whatsapp
Foto : Kantor Bapenda Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Asep Suriaman menyoroti adanya dugaan kebocoran PAD di Dispenda Kabupaten Malang, terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada perhitungan BPHTB lebih dari satu kali kepada sebanyak 493 WP yang sama sebesar Rp 1,2 Miliar.

“Terkait itu kami menduga ada kebocoran pendapatan BPHTB senilai Rp 1,2 Miliar ini sangat banyak sekali kebocorannya,” ungkap Asep Suriaman kepada awak media Jumat 08/11/24.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep seharusnya PAD sebesar Rp 1,2 miliar tersebut, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Malang.

“Selain itu, kesalahan dalam pengelolaan pajak ini mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah serta efektivitas pendanaan layanan publik dan infrastruktur di daerah,” ungkap Asep.

Selain itu, Damanhury Jab ketua GRIB Jaya Malang mengecam keras atas kelalaian dari pejabat BPHTB yang mengakibatkan pengenaan NPOPTKP berulang kali pada wajib pajak yang sama.

“Jika tidak segera ditangani, PAD Kabupaten Malang akan terus bocor, Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada kerugian lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar Bapenda Kabupaten Malang memberikan transparansi terkait aturan pengenaan BPHTB untuk objek warisan guna mencegah potensi kerugian dan menjaga kredibilitas pemerintah.

Diketahui bahwa NPOPTKP adalah suatu nilai pengurang atas nilai NPOP dalam penghitungan BPHTB terutang, dan NPOPTKP berlaku untuk setiap wajib pajak, yang artinya hanya berlaku satu kali ketika perolehan pertama.

Hasil pengujian atas perhitungan dan penetapan pajak BPHTB oleh Bidang BPHTB dan BUMD sampai dengan 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa ternyata pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali pada perhitungan BPHTB kepada sebanyak 493 WP. Atas pengenaan NPOPTKP berulang tersebut terdapat penerimaan BPHTB tidak dapat terpungut sebesar Rp1.2 M, dan mengakibatkan kekurangan penerimaan BPHTB senilai tersebut.

Dan berdasarkan temuan bahwa dari 493 WP bukan hanya dari perolehan BPHTB Waris. Namun, ada beberapa dari hasil jual beli dan hibah, pemisahan hak.

 

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait