SURABAYA, beritalima.com – Pemerintah berencana menghapus ijin perpanjangan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Ini dilakukan untuk meringkas prosedur bagi investor.
“Rencana kedepan masa berlaku SIUP dan TDP kita usulkan tidak ada lagi. Sepanjang perusahaan sudah mendapatkan SIUP dan TDP tidak ada lagi perpanjangan,” kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, Senin (14/11/2016).
Di sela acara diskusi Ease of Doing Business-Policy Dialogue Series yang mengusung tema ‘Dampak positif perbaikan Ease of Doing Business’ di Hotel JW Marriott Surabaya, itu Yuliot mengatakan, pemerintah akan terus berupaya memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Ditandaskan, pemerintah juga tidak ingin terjadi tumpang tindih. Misalnya, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sudah dihapuskan tapi ternyata di kepolisian dalam perpanjangan STNK mempersyaratkan SKDU.
“Ya kita akan bedah dulu persyaratan-persyaratan apa saja untuk memulai kegiatan usaha. Instansi mana yang membuat persyaratan dan persyaratannya apa saja,” tandasnya. “Jangan di sini dihapus, di lain tempat minta. Ini yang akan kita lakukan ke depan,” terangnya.
Diungkapkan, survei untuk Ease of Doing Business (EODB) Tahun 2018 akan dimulai lagi pada Februari 2017. Dalam kurun waktu hingga akhir tahun 2016 ini, pemerintah akan mengejar perbaikan pelayanan perijinan.
“Sampai akhir Desember nanti mengejar bagaimana perbaikan-perbaikan (pelayanan perijinan). Mulai Januari 2017 ada mekanisme acuan yang baru dalam penerbitan perijinan, khususnya SIUP dan TDP,” tandasnya. (Ganefo)