Perpres BPN Terbit, Pengelolaan Pangan Lebih Komprehensif dan Terintegrasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Legislator dari Dapil I Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H Johan Rosihan ST menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No: 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, karena selama ini dia selaku anggota Komisi IV DPR RI membidangi Pertanian, Peikanan dan Kelautan, Kehutanan serta Lingkungan Hidup senantiasa mendorong Pemerintah segera membentuk BPN.

Bahkan masalah BPN tersebut selalu disuarakan Joham dalam berbagai kesempatan, terutama rapat dengan Kementerian atau stakeholder demi kepentingan pangan nasional. Sesuai amanat UU tentang Pangan, Pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan BPN sebagaimana amanat pasal 126-129 dan mestinya paling lambat akhir 2015. “Walau terlambat jauh, kita bersyukur akhirnya lembaga ini terbentuk juga.”

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan beberapa kementerian dan Lembaga yang berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L).

“Saya berharap dengan terbitnya Perpres tentang BPN dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara secara komprehensif dan terintegrasi,” kata Johan kepada Beritalima.com di Jakarta, Sabtu (28/8).

Dengan dibentuknya BPN berarti Indonesia telah punya kelembagaan pangan yang punya kewenangan, penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional.

Dijelaskan Johan, BPN harus mampu membuat kebijakan terintegrasi antara regulator dan operator pangan, sehingga tidak hanya berdasar kepentingan sektoral masing-masing K/L. Selama ini K/L ikut mengurus bidang pangan nasional.

Seperti, kata Johan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Maritim dan Investasi, PMK, Pertanian, Perindustrian, Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Sosial, Keuangan, BUMN, Holding BUMN Cluster Pangan seperti Perum Bulog, Berdikari, Pertani, Sang Hyang Seri dan lain-lain.
“Kita berharap dengan pembentukan BPN melalui Perpres 66/2021 ini, kewenangan terkait pangan yang melekat pada beberapa K/L dialihkan sepenuhnya kepada badan tersebut yang posisinya langsung berada di bawah Presiden,” urai Johan.

 

Fungsionaris DPP PKS 2021-2026 ini berharap BPN yang baru terbentuk dapat menjawab berbagai persoalan pangan di tanah air karena selama ini masing-masing regulator/kementerian mempunyai tujuan yang berbeda dan saling tidak terintegrasi untuk beberapa komoditas pangan, waktu juga seringkali tidak terencana,

Dan, dalam hal penugasan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga tetapi kenyataan yang ada di lapangan tata niaga masih bebas. “Harapan masyarakat serta petani terhadap peran pemerintah sangat tinggi atas stabilisasi harga produsen dan konsumen, tutur Johan.

Dijelaskan,

selama ini sering ditemui begitu banyak kendala pelaksanaan kebijakan pangan, diantaranya penugasan belum terintegrasi antar K/L sehingga penyerapan tidak didukung dengan penugasan penyaluran sehingga stok berlebih dan belum lengkapnya kebijakan pangan terutama yang mengatur tentang tata niaga dan pembatasan/pengetatan impor dan kebijakan penyaluran dan kebijakan disposal stock.

“Semoga tata kelola urusan pangan menjadi lebih baik dengan hadirnya BPN yang Perpresnya terlambat jauh baru diterbitkan Presiden Jokowi ini menuju cita-cita kedaulatan pangan nasional,” demikian H Johan Rosihan ST. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait