SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan PT Persebaya Indonesia atas Pemkot Surabaya terkait sertifikat hak pakai Wisma Persebaya pada tahun 1995 di Jalan Karanggayam Surabaya.
Sementara gugatan yang tidak dikabulkan adalah terkait ganti rugi dan penguasaan terhadap objek sengketa meski gugatannya dikabulkan.
“Dalam eksepsi, menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat (Pemkot Surabaya). Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan untuk sebagian. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucap Martin Ginting membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Gelora Tambaksari seluas 49.400 meter persegi tertulis atas nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya yang diterbitkan BPN Surabaya 28 Maret 1995, sepanjang mengenai lapangan Karanggayam, Gedung Wisma Persebaya lama dan Wisma Persebaya baru (dalam sengketa) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. Dengan demikian rangkaian persidangan ini kami nyatakan telah selesai dan ditutup,” kata Martin mengakhiri persidangan.
Menyikapi putusan tersebut, Raz selaku staff bagian hukum Pemkot Surabaya mengaku akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut. Upaya hukum banding tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan resmi.
“Kami menolak yang majelis hakim utarakan. Intinya sertifikat kita itu sah di mata hukum. Itu saja,” kata Raz saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengapresiasi putusan majelis hakim.
“Apa yang dituangkan dalam amar putusan tadi sudah jelas, bahwa pembongkaran bangunan dan pengosongan Wisma Persebaya oleh Pemkot Surabaya merupakan perbuatan melawan hukum. Kami apresiasi putusan ini,” ujarnya.
Saat ditanya sikapnya terkait upaya hukum banding yang akan diajukan Pemkot Surabaya, masih kata Yusron, pihaknya masih pasif.
“Kita tunggu saja, kalau tergugat banding kita jawab melalui kontra banding,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Masalah ini muncul setelah pihak Kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016. Berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya. (Han)