Persekongkolan Dapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Disidangkan di KPPU

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia, Selasa (23/07/2024), di Kantor Pusat KPPU.

Sidang ini dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 3 Terlapor, yakni PT Maruka Indonesia (Terlapor I), Hiroo Yoshida (Terlapor II), dan PT Unique Solutions Indonesia (Terlapor III). Ketiganya, di sidang perdana ini, diwakili Kuasa Hukum yang sama.

Perkara ini diawali adanya laporan tentang dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 23 terkait persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan milik PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang dilakukan oleh ketiga Terlapor.

Terlapor II merupakan mantan karyawan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Setelah berhenti dari perusahaan tersebut, dia bekerja dan menjabat sebagai Direksi di perusahaan Terlapor III.

Dalam Paparan LDP, Investigator menjelaskan bahwa Terlapor I yang merupakan perusahaan trader, sebelumnya bekerja sama dengan PT Chiyoda Kogyo Indonesia untuk membuat mesin yang dipesan oleh klien Terlapor I.

Saat itu, Terlapor II merupakan Direktur Teknik di PT Chiyoda Kogyo Indonesia tersebut. Pada 23 Juni 2020, diketahui Terlapor I mendirikan perusahaan (Terlapor III), dan menunjuk Terlapor II menjadi Presiden Direktur.

Dengan adanya dugaan persekongkolan antara Terlapor I dan Terlapor II yang membentuk perusahaan Terlapor III, pekerjaan pesanan mesin industri yang dikerjakan oleh PT Chiyoda Kogyo Indonesia berpindah dikerjakan oleh Terlapor III.

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh pegawai-pegawai PT Chiyoda Kogyo Indonesia yang diduga telah dihasut Terlapor II untuk pindah bersamanya ke perusahaan Terlapor III. Akibatnya, keuangan PT Chiyoda Kogyo Indonesia terdampak.

Investigator KPPU menemukan penurunan revenue Divisi Special Purpose Machine secara signifikan sebesar Rp112 miliar pada tahun 2019, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

Akibat persekongkolan tersebut, PT Chiyoda Kogyo Indonesia diduga menderita kerugian sebesar Rp63 miliar. Dalam LDP, Investigator juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, di tempat yang sama, dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa surat atau dokumen pendukung LDP. (Gan)

Teks Foto: Sidang perkara persekongkolan untuk mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia di Kantor Pusat KPPU, Selasa (23/07/2024)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait