Perseteruan Dua Selebrita Tulungagung, Terkait Statement CR, Ini Jawaban Herlina

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Selebrita yang sedang berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Jawa Timur, Herlina melawan CR, kembali mencuat dipermukaan. Pasalnya, CR mengeluarkan statement di salah satu media yang dianggap Herlina tidak benar.

Herlina mengaku kecewa dengan pemberitaan di salah satu media yang dianggapnya perlu untuk diluruskan dan diklarifikasi.

Didampingi tim penasehat hukumnya, Herlina mengatakan, adanya upaya kriminalisasi yang terjadi padanya setelah proses hukum atas laporannya yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung.

“Saya sudah bersurat ke Presiden Jokowi dan ke Kemendagri, Prabowo, Hotman Paris dan Kejaksaan Agung, minta keadilan karena merasa dikriminalisasi,” kata Herlina, Sabtu (30/3/2024), dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Herlina mengakan, dirinya warga negara Indonesia yang lahir dan tumbuh di negeri ini. Perubahan identitas yang dilakukan 14 tahun lalu itu, saat ini diungkit hanya karena adanya masalah yang dicari-cari kesalahannya.

Ia mengungkapkan, pada Juni 2023, Kementerian Dalam Negeri sudah menonaktifkan identitas yang sebelumnya bernama Suprihatin, dan menjadi Herlina.

“Identitas atas nama Suprihatin sudah dinonaktifkan dan saya hanya punya satu identitas atas nama, Herlina,” tandasnya.

Namun Faktanya, saat ini identitas satu-satunya atas nama Herlina justru disita penyidik di kepolisian dengan alasan sebagai barang bukti.

“Jadi selama empat bulan ini, saya tidak memegang identitas, sebagai warga negara Indonesia tentu itu adalah hak saya. Akan tetapi, justru identitas itu malah tidak ditangan saya degan alasan sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Dirinya tidak memungkiri dalam menuliskan identitas di KTP, pihak terkait dalam hal ini Dispendukcapil telah salah menginput data.

“Saya akui ada kesalahan administrasi, hanya perbedaan tanggal lahir, namun ini dijadikan alasan dan saat ini sudah diajukan perbaikan. Perbaikan ini telah saya lakukan hingga ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan minta petunjuk ke Imigrasi,” bebernya.

“Karena sering tinggal di Singapura, Saya sudah minta petunjuk ke Kemendagri dan ke Imigrasi, namun belum ada solusi,” lanjutnya.

Anehnya, tambah Herlina, di saat proses perbaikan ini mandek di pihak-pihak yang punya kewenangan, justru oleh pihak penyidik kepolisian kabarnya kasusnya saat ini sedang dilanjutkan.

“Malah kabar yang beredar di media, sudah naik ke P21 di penyidik dan belum ada konfirmasi ke saya,” ujarnya.

Atas perlakuan yang dirasakan ini, ia membandingkan yang dialaminya dengan pengungsi Rohingya. Menurutnya, para pengungsi itu tanpa identitas dan berada di Indonesia, namun dapat punya izin tinggal, bahkan disediakan fasilitas tempat dan diberi makan.

Sedangkan, pihaknya yang asli warga negara Indonesia dan hanya ada masalah administrasi, justru masalahnya dipersulit dan ada ancaman akan dipenjara.

“Bahkan diancam, katanya mau dipenjara dalam waktu dekat ini, apakah ini bisa dikatakan adil?,” tuturnya dengan nada tanya.

Karena informasi ini belum disampaikan langsung oleh penyidik baik ke dirinya atau penasehat hukum, maka hal ini belum dapat dijadikan dasar yang dapat dipegang. Saat ini, pihaknya sedang konsentrasi terkait proses hukum yang berjalan di pengadilan atas laporannya pada CR terkait UU ITE.

“Saya tegaskan, saya akan hadapi ini dan hal ini sudah saya persiapkan. Saya pun tidak akan lari, karena memang saya telah melakukan apa yang seharusnya,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu tim penasehat hukum Herlina, Nanianto, SH, menjamin kliennya tidak akan lari dari proses yang telah berjalan sekian lama.

“Apapun proses hukum yang berjalan, tentu akan saya hadapi. Walaupun klien saya dari Singapura, langsung pulang saat dibutuhkan. Ini bukti bahwa kami ingin adanya kepastian,” kata Nanianto, SH.

Untuk itu, lanjutnya, sebagai penasehat hukum, ia juga menjamin kliennya akan menjalani proses dan prosedur yang harus lakukan.

“Hal yang wajar jika ada yang mengatakan diskriminatif. Kalau yang dikatakan telah P21 pada klien saya, kita sebagai penasehat hukum belum tahu dan belum ada pemberitahuan dari pihak terkait,” jelasnya.

Sebagai tim kuasa hukum Herlina, ia juga tidak mempermasalahkan jika pihak berwenang melakukan tugasnya, menindaklanjuti laporan atas kliennya yang dilaporkan atas dugaan identitas ganda.

“Kami sangat menghormati kewenangan yang ada, baik pada penyidik atau kejaksaan dalam proses ini,” tutupnya. (Dst/editor: Dibyo).

Ket. Foto: Herlina (nomor 2) dari kiri. Nanianto, SH (kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait