TRENGGALEK, beritalima.com
Dalam rangkaian percepatan penyelesaian agenda kerja diakhir masa jabatan yang tinggal menghitung hari, kembali Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna, Jumat (23/8/2019).
Bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, rapat dilaksanakan antara pukul 13.45 sampai dengan 14.35 WIB.
Dengan di hadiri tak kurang 50 orang undangan baik dari anggota DPRD, jajaran Forkompinda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lain, paripurna kali ini membahas terkait Persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Trenggalek mengenai KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2020.
Diawali dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah, dilanjutkan pembacaan rancangan keputusan dan memutuskan tentang Persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian, Bupati bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek menandatangani nota persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2019 menjadi Perda, nota kesepakatan kebijakan umum APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2020 dan juga nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, H. Samsul Anam dikonfirmasi beritalima.com usai kegiatan menyampaikan bahwa substansi paripurna kali ini adalah lebih kepada singkronisasi pemahaman antara dewan dan pihak pemerintah kabupaten mengenai anggaran pembangunan maupun belanja daerah.
“Bahwa rapat Paripurna yang di laksanakan bertujuan untuk menyepakati maupun menyingkronkan masalah anggaran dalam upaya percepatan laju pemerintahan di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota maupun perangkat kelengkapan Dewan serta jajaran mitra kerja di Pemkab Trenggalek yang telah bekerja keras bersama.
“Apresiasi kepada semua pihak, baik para anggota Dewan juga OPD terkait sebagai mitra kerja yang telah bersama-sama bekerja untuk warga masyarakat Trenggalek,” imbuhnya.
Masih menurut Samsul Anam, masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 sudah mendekati akhir waktu. Dirinya pun mengajak seluruh elemen agar tetap bekerjasama dan saling bahu membahu demi kemajuan Trenggalek.
“Semua elemen seyogyanya menghilangkan ego sektoral masing-masing, tetap dijaga kerukunan serta sinergitas. Kita bekerja bukan demi pribadi akan tetapi mewakili kepentingan seluruh masyarakat Trenggalek,” pesannya.
Dan tujuan rapat paripurna ini, sebenarnya lebih kepada pemenuhan dari regulasi serta amanat undang-undang. Agar ada payung hukum yang jelas sebagai landasan bekerja para pengampu kebijakan sehingga tercapai keselarasan saat menjalankan roda pemerintahan.
“Setelah ada landasan hukum maka pihak pemerintah akan lebih leluasa namun tetap sesuai jalur ketika bekerja dalam memenuhi hak hajad warga Trenggalek,” pungkas Politisi PKB tersebut. (her)