Persidangan Kasus Novel Baswedan, Sandiwarakah ?

  • Whatsapp

Oleh:
Rudi S Kamri

Sebetulnya saya tidak terlalu tertarik mengikuti kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. Di samping kasusnya sudah berlarut-larut lama dan semakin tidak jelas arahnya, saya sebagai anak bangsa melihat kasus ini seperti dagelan yang mengoyak-oyak logika masyarakat. Meskipun titah Presiden Jokowi sudah jelas dan tegas untuk mengusut tuntas kasus yang memalukan ini, tapi kenyataannya aparat hukum seperti lamban bertindak seperti siput. Akibatnya tuduhan negatif selalu diarahkan kepada Presiden Jokowi, seolah-olah Presiden kurang tegas memerintahkan aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.

Padahal kenyataanya tidak seperti itu. Berulang kali Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu, bahkan pada saat pelantikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Presiden memberikan batas waktu sampai Desember 2019. Untuk kasus yang menyita perhatian publik, atensi Presiden Jokowi menurut saya sudah lebih dari cukup.

Pada saat Polri akhirnya bisa menangkap dua orang yang diduga pelaku penyiram air keras ke muka Novel Baswedan, saya cukup lega. Saya dan masyarakat berharap dua orang tersangka ini bisa membuka kotak pandora yang selama ini menyelimuti kasus Novel Baswedan. Tapi ternyata harapan tinggal harapan. Sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan ternyata tidak ada tersangka lain yang dicokok Polisi. Pada titik ini logika publik seolah diperkosa oleh realista yang disuguhkan oleh penyidik Polri. Karena secara logika kedua orang tersangka itu terlihat tidak cukup kuat untuk melakukan kejahatan tanpa ada aktor intelektual di belakangnya.

Lalu persidanganpun berjalan. Klimaksnya beberapa hari lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dua orang aparat kepolisian yang diduga menjadi pelaku tunggal penyiram air keras ke muka Novel Baswedan dengan tuntutan pidana yang super ringan hanya SATU tahun penjara. Publik tentu saja terkaget-kaget dengan berita ini. Begitu banyak kejanggalan yang terjadi. Logika publik langsung terkoyak. Tidak heran kalau beberapa orang mengatakan persidangan ini serupa sandiwara yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Keheranan publik sangat bisa dimaklumi. Karena pada saat yang sama ada berita terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Wiranto, yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Dan dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Perbandingan yang sangat mencolok dan jomplang di antara kedua peristiwa yang hampir sama jalan ceritanya. Wiranto dan Novel Baswedan sama-sama aparat negara. Yang satu pejabat negara dan yang satunya aparat penegak hukum. Sama-sama diserang, tapi cerita di persidangan berbeda 180°. Jadi tidak heran masyarakat termasuk saya dibuat terheran-heran melihat tontonan yang tidak lucu ini.

Saya bukan orang hukum, tapi jujur saya dibuat bingung oleh fenomena ini. Apakah karena waktu itu Wiranto seorang Menteri, sehingga tuntutan JPU dibuat lebih maksimal. Tapi logika ini terbantahkan mengingat Novel Baswedan adalah aparat negara penegak hukum di bidang pemberantasan korupsi, tentu saja kekerasan fisik yang menimpanya akan mempunyai dampak luas bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi. Di samping itu, secara “kehumasan” negara, penuntasan kasus Novel Baswedan akan jauh lebih “sexy” dan lebih bisa mengangkat citra Presiden dalam pemberantas korupsi.

Saya tidak tahu, untuk persidangan kasus Novel Baswedan siapa yang tidak bekerja dengan sepantasnya. Apakah hasil penyidikan dari Polri kurang maksimal atau JPU kurang cerdas dan kurang punya “sense of urgency” dalam melihat kasus ini. Yang jelas terlalu banyak keanehan yang terjadi. Dan akhirnya masyarakat dibuat bingung melihat drama persidangan ini.

Kini harapan terakhir tinggal bertumpu di tangan majelis hakim yang pemimpin persidangan kasus ini. Apakah para hakim masih punya nurani untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya atau mengikuti plot sandiwara dalam kasus ini. Yang jelas apapun keputusan pengadilan atas kasus ini akan menjadi catatan sejarah penegakan hukum di negeri ini. Apakah kita masih bisa tegak bangga sebagai bagian dari negara hukum atau kita menyerah pada sutradara yang mempermainkan hukum di negeri ini.

Karena kasus ini sudah masuk ke ranah yudisial, tentu saja kita tidak boleh memaksa Presiden Jokowi untuk mengintervensi jalannya persidangan. Karena itu akan menimbulkan preseden yang buruk bagi penegakan hukum. Kita hanya bisa berharap Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kerja Kapolri dan Jaksa Agung yang memimpin dua institusi penegak hukum di negeri ini. Mengapa kedua instansi ini bekerja tidak sesuai dengan arahan dan sikap tegas Presiden bahkan cenderung mempermalukan citra Presiden. Karena keduanya berada di bawah komando langsung Presiden.

Sejujurnya saya sedih menuliskan artikel ini. Karena saya bisa membayangkan betapa sulitnya posisi Presiden Jokowi dalam kasus ini. Tapi saya berharap Presiden Jokowi tetap konsisten untuk menuntaskan kasus ini agar bisa mewariskan catatan indah penegakan hukum di akhir masa jabatan beliau nanti.

Kita lihat saja nanti……

Salam SATU Indonesia
17062020

beritalima.com

Pos terkait