Ternate,13/10/2016 Autentifikasi Nomor : B/043-PEN/IX/2016
PERSIT KCK KOORCAB REM 152 PD XVI/PATTIMURA
GANDENG BP3A KB SOSIALISASIKAN 3 END DAN BAHAYA KDRT
Ternate (13/10), Persit KCK Koorcab Rem 152 menginisiasi kegiatan sosialisasi program 3 End kepada anggota Persit jajaran Koorcab Rem 152 dengan menggandeng Tim Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3A KB) bertempat di Aula Babullah Makorem 152/Bbl Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Persit KCK Koorcab Rem 152 serta para ketua Persit Cabang maupun ranting jajaran Koorcab 152, dengan narasumber Ny. Masni Bin Syeh Abubakar, SH, MM. serta diikuti para anggota persit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa 3 End merupakan program nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang mengkampanyekan mengakhiri kekerasan pada perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia dan akhiri kesenjangan ekonomi yang lebih dikenal dengan istilah 3 End (End Violece Against Women and Children, End Human Trafficking dan End Barriers to Economic Justice).
Program tersebut digagas atas dasar tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak pada periode Januari hingga September 2016 tercatat terdapat 298 Kasus, sedangkan perdagangan manusia atau human trafficking periode 2013-2015 tercatar 1.047 Kasus dan setiap tahunnya mengalami kenaikan secara signifikan atas dasar keprihatinan tersebut KPPA menggandeng Pemerintah Daerah, Kepolisian, LSM dan Lembaga terkait untuk melakukan langkah nyata untuk menghentikan hal tersebut yaitu dengan cara sosialisasi, perbantuan hukum kepada korban kekerasan perempuan dan anak, program rehabilitasi traumatis, penguatan peran perempuan dalam segala bidang termasuk didalamnya dalam rumah tangga, program perbaikan ekonomi keluarga dan penguatan Undang-Undang perlindungan perempuan dan anak.
Di Maluku Utara sendiri tingkat Kekerasan pada anak masih cukup tinggi termasuk didalamnya KDRT maupun penelantaran anak, oleh karenanya selain BP3A KB Provinsi Maluku Utara masih terdapat lembaga lain yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak seperti diantaranya BP3A KB Kab/Kota, KPAI, Unit PPA Kepolisian, LBH maupun LSM. Oleh karenanya saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk melawan dan mencegah tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Sementara itu Ibu Ketua Persit KCK Koorcab Rem Ny. Lusi Sachono memberikan penekanan kepada anggota Persit KCK koorcab Rem 152 PD XVI PTM .
sebagai organisasi istri Prajurit harus turut serta dalam program 3 End tersebut, serta dapat mencegah KDRT dilingkungannya dengan cara meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengerti peran sebagai anggota Persit yang harus menjunjung tinggi kehormatan keluarga baik dalam organisasi maupun sebagai Ibu rumah tangga dan perlunya membina rumah tangga terutama anak-anak dengan cara membantu suami dalam menciptakan keluarga yang harmonis, mengatur perekonomian keluarga, lebih sering melakukan komunikasi positif dalam keluarga serta menyiapkan anak anak kita menjadi generasi yang berkompetensi tinggi terlebih sebagai seorang Istri Prajurit yang sering ditinggalkan oleh suami untuk bertugas, anggota Persit harus mampu bertindak dengan bijak dalam melakukan management keluarga, selain itu juga anggota persit dapat mengetahui prosedur tindakan apabila terjadinya tindak KDRT di lingkungannya serta menerapkan saling asah, saling asih dan saling asuh. pungkas Ibu Ketua Persit Koorcab Rem 152. (Penrem 152/Bbl)