KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Salah satu warga Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepuluan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Abdul Hasis Soamole polisikan pihak penanggungjawab perusahaan PT. Sulabaru, Yan Ruedarusma alias Nyong Ade
Pengaduan ini lantaran Hasis merasa ditipu oleh pihak perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan hasil hutan kayu atas kontrak lahan pada Tahun 2020 lalu dengan nilai Rp 30 juta sesuai janji perusahaan itu sendiri.
Namun sampai saat ini, Hasis mengaku tidak mendapat uang tersebut. Padahal lahan yang dikontrak oleh pihak perusahaan itu dengan tujuan untuk membuat lokasi penampung kayu.
“Kesepakatan kami, setelah selesai kerja baru pihak perusahan membayar harga lahan, namun sampai saat ini, pihak perusahan tidak membayar spesalpun”kata Hasis, Selasa (1/11/22).
Ia berharap kepada penegak hukum Polres Kepulauan Sula agar bisa menindaklanjuti pengaduannya terkait dugaan permasalahan penipuan, agar pihak perusahaan bisa bertanggungjawab.” harapnya.
Sementara itu, Yan Ruedarusma alias Nyong Ade saat dikonfirmasi melalui via telepon Whats App …di..nomor+62 852-9825-xxxx, mengatakan bahwa seharus pemilik PT, Anugrah Alam Abdi, Haryono dan penanggungjawab perusahaan PT. Sulabaru, Hery yang hbertangungjawab untuk membayar semua itu, “ungkapnya. [dn]