TERNATE, BeritaLima.com, – Personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti Inpers Presiden RI Nomor 06 Tahun 2020 terkait dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dilakukan pada Kamis, (20/8/2020) kemarin, Personil TNI-Polri Polda Maluku Utara menindak sejumlah masyarakat sekaligus memberikan edukasi pendisiplinan masker dan penegakkan hukum sebanyak 140 Orang.
Pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman/sanksi berupa tulisan papan nama tergantung di leher, “Saya melanggar !! Tidak menggunakan masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Walikota Ternate No 13 Tahun 2020”.
Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.IK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. Dia menyampaikan bahwa TNI-Polri siap mengawal penerapan Inpres khususnya di Maluku Utara untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Adip juga menegaskan bahwa pemberian sanksi atau hukuman dalam pendisiplinan masker ini diberikan agar masyarakat Kota Ternate yang melanggar merasa jera dan malu ketika diberikan sanksi tersebut sehingga diharapkan tidak terulang lagi.
“Ditengah pandemi Covid-19, kita tidak bisa mengangap remeh virus Covid-19. Walaupun pemerintah sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Semua sarana publik mulai dibuka kembali guna untuk memulihkan perekonomian di negara ini,” papar Adip
Untuk itu, tambah AKBP Adip menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara agar selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas diluar rumah.
“Hal ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 khususnya di Maluku Utara, ” tutup Kabidhumas. [ Ilham M. Mansur ]