Oleh: Saiful Huda Ems.
Meskipun Kementerian Hukum dan HAM R.I telah menolak pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang memilih Pak Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, namun di mata hukum Pak Moeldoko dan Partai Demokrat yang dipimpinnya masihlah harus dianggap sah. Ini bisa terjadi seperti itu karena hingga hari ini persoalan konflik internal partai hingga terjadi dualisme kepengurusan Partai Demokrat, masih belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari lembaga peradilan.
Haruslah kita semua mengerti, bahwa Kementerian Hukum dan HAM itu bukanlah lembaga peradilan (Yudikatif), melainkan lembaga Eksekutif, yang tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara sah tidaknya sengketa internal Partai Politik, apalagi yang menyangkut tindak pidana penghilangan 98 nama orang pendiri Partai Politik seperti yang dilakukan oleh SBY yang dapat kita lihat di AD/ART Partai Demokrat 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Olehnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM R.I dalam soal pengesahan Kepengurusan Partai Demokrat, belumlah bisa dikatakan sebagai keputusan yang bersifat final atau tetap.
Pada kenyataannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 telah memilih dan memutuskan Pak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Beliau juga telah disahkan menjadi kader Partai Demokrat yang dikukuhkan secara legal formil, dan dituangkan dalam akta Notaris yang menjadi dokumen resmi negara. Apa yang terjadi dan diputuskan dalam KLB Partai Demokrat itu–termasuk pergantian Ketua Umum Partai Demokrat dari AHY ke Pak Moeldoko (MDK)–sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertarungan politik dan hukum kedua kepengurusan Partai Demokrat itu nantinya memang akan sangat panjang dan melelahkan kedua belah pihak. Karena jika SBY masih ngotot memaksakan anaknya (AHY) menjadi Ketum Partai Demokrat, seluruh upaya perjuangan mencari keadilan melalui jalur hukum akan tetap kami ataupun mungkin juga mereka (Partai Demokrat Cikeas) tempuh hingga sampai ke Mahkamah Agung, jika saja nantinya salah satu dari kami kalah di Pengadilan.
Jika saja nantinya Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPP) Partai Demokrat yang dipimpin oleh Pak Moeldoko menang di pengadilan dan mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka berarti Kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldokolah yang sah atau resmi, sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY harus gulung tikar dan siap-siap merubah nama partainya menjadi Partai Perpanjangan Lidah Cikeas (PPLC).
Jadi, apabila para pengurus DPP Partai Demokrat Pimpinan AHY ini memahami betul soal proses perjuangan hukum panjang yang masih harus ditempuh, harusnya untuk sementara mereka berendah hati dan memperbanyak doa, serta khususnya bagi AHY agar terus berlatih pidato agar tidak lagi bergantung pada teks pidato yang sudah disiapkan, hingga pantas menjadi Ketua Umum, dapat memahami hukum dan perjuangannya menang. Sebab seperti yang saya katakan di awal, sebelum ada keputusan yang bersifat inkracht dari lembaga peradilan, kedua belah pihak masihlah memiliki hak yang sama terhadap Partai Demokrat…(SHE).
7 April 2021.
Saiful Huda Ems (SHE). Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kepemimpinan Dr. H. Moeldoko.