Bandung, beritalima.com| – Pertama kalinya di Indonesia, bertempat di Pendopo Kota Bandung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung gelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan.
Sidang secara terbuka ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.
Permohonan perwalian tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung terhadap lima orang anak yang berada di LKSA Nurul Ihsan dan empat anak di LKSA Baitussyukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Jadi, kegiatan ini dilakukan dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di LKSA/ Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Tumpal menambahkan, permohonan perwalian melalui sidang di luar pengadilan sebagai bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung untuk mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat bagi wali yang ditunjuk atas anak.
Jurnalis: Rendy/Abri