Beritalima.com.Sebanyak tujuh kapal pukat trawl hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satpolair Polres Serdang Bedagai (Sergai) sejak tahun 2015, dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis tiga kapal serentak oleh Polres Sergai, di perairan Bedagai Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, Kamis (12/5/2016)sore.
Pemusnahan kapal pukat trawl disaksikan oleh Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Kapolres Sergai, AKBP Hernowo Yulianto SIK, MSi, Ketua DPRD Sergai Syahlan Siregar ST, Kepala Kejari Sei Rampah Erwin Panjaitan SH, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tebingtinggi Tri Usman, Kadiskanla Ramlan Matondang, Kasatpol Air Edi Plantino, Kabag Humas Sergai Dra. Indah Dwi Kumala, Camat Tanjung Beringin Sudarno S. Sos, Kapolsek serta Pers.
Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto SIK MSi mengatakan seblum eksekusi mengatakan sejak tahun 2015 hingga saat ini telah terjadi 12 kasus terkait dengan pelanggaran alat tangkap trawl di perairan Kabupaten Sergai. Dari 12 kasus tersebut yang telah diamankan Polres Sergai, 2 sudah ditenggelamkan di Belawan, 1 masih banding, 2 dalam pengusutan dan 7 yang akan ditenggelamkan di Sergai.
Menurut Kapolres, sebagai bentuk komitmen bersama dengan Pemerintah Kabuaten Sergai, Polres akan senantiasa tegas dalam penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran penggunaan alat tangkap trawl yang bebas memasuki wilayah Kabupaten Sergai. Kapolres Sergai mengungkapkan ke depan jikalau masih ada yang membandel bermain di Sergai sesuai dengan hukum akan ditertibkan dan dikenakan sanksi pidana minimal setahun maksimal dua tahun dan pemusnahan barang bukti berupa kapal yang digunakan, sebut Kapolres Hernowo.
Senada disampaikan oleh Kepala Kejari Sei Rampah, Erwin Panjaitan SH. dikatakannya hari ini pihaknya melakukan eksekusi terhadap 7 unit kapal pukat trawl, sebelumnya dua unit kapal telah dieksekusi di Belawan total 12 kasus yang telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan dua kasus masih dalam proses dan satu kasus tengah banding, penggunaan alat tangkap dengan alat tangkap pukat trawl melanggar pasal 85 undang-undang perikanan.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan pemusnahan kapal pukat trawl ini merupakan hal pertama kali dilakukan di Sergai sejak dimekrkan selama 12 Th lalu, ini merupakan komitmen bersama Pemkab dengan lembaga vertikal di Sergai dan organisasi nelayan serta masyarakat untuk memberantas pencurian ikan di daerah teritorial dan merupakan bentuk kepedulian terhadap para nelayan tradisional yang telah diresahkan oleh maraknya pukat trawl beroperasi di perairan Sergai.
Bupati berharap dengan komitmen dan kebersamaan ini, penertiban pengawasan laut di Sergai dapat dilakukan terus menerus seperti pemusnahan dan penenggelaman kapal trawl ini sebagai contoh memberikan efek jera bagi pengusaha kapal pukat trawl yang beroperasi di perairan Sergai, agar tidak sembarangan lagi masuk ke teritorial sergai yang merupakan lumbung ikan di Sumut.
“Kita berharap dengan kebijakan dan komitmen kita menjaga wilayah teritorial ini secara bersama ke depan mudah – mudahan tidak ada lagi yang berani lagi mencuri ikan disini, nah, jika masih ada juga, maka akan kita mainkan lagi (tenggelamkan)”, tegas Bupati Soekirman.(S.i)
Teks photo:Bupati Sergai H.Soekirman dan Didampinggi Ketua DPRD Syalan Siregar dan Kapolres Sergai AKBP Hernowo Yulianto Sik ,Kejari Seirampah Erwin Panjaitan SH.dan satuan Polisi Sat Pol Air menyaksikan Tiga Kapal Pukat Trwal di Musnahkan di perairan sergai.(S.i)