Pertamina Patra Niaga Diselidiki, Diduga Monopoli dan Kuasai Pasar Avtur

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha penyediaan avtur di bandar udara.

Dugaan tersebut dilakukan di antaranya dengan menolak penawaran kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur maupun dengan penjualan terbatas pada afiliasi.

Keputusan untuk dimulainya penyelidikan dengan register No. 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Penerbangan (Avtur) di Indonesia Tahun 2024 itu ditetapkan dalam Rapat Komisi pada 18 September 2024 lalu.

Sebelumnya, selama beberapa bulan terakhir, KPPU telah melakukan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyediaan dan pendistribusian avtur di Indonesia.

Hasil penyelidikan awal, KPPU menemukan bukti awal atas dugaan pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) dan Pasal 19 huruf a dan atau d (penguasaan pasar) oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara.

Penyelidikan awal ini didasari dari fakta tingginya harga avtur di Indonesia, bahkan tertinggi di Asia Tenggara, termasuk untuk harga avtur di Bandara Soekarno Hatta yang memiliki konsumsi terbesar di Indonesia.

Selain faktor implementasi kebijakan, KPPU menduga adanya monopoli dalam penyediaan avtur yang juga dapat menjadi faktor tingginya harga avtur. Dan, saat ini hanya terdapat 4 pelaku usaha yang mengantongi ijin niaga avtur di Indonesia, yakni PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Dari jumlah tersebut, hanya 2 pelaku usaha yang telah beroperasi dalam penyediaan avtur di bandar udara, yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandar udara komersial dan non-komersial, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke 2 bandar udara non-komersial.

Berdasarkan data penjualan, diketahui pangsa pasar PT Pertamina Patra Niaga mencapai 99,97% atau memiliki posisi monopoli pada pasar avtur di Indonesia.

Penyelidikan awal KPPU juga menemukan bentuk praktik monopoli dan penguasaan pasar dalam penyediaan avtur tersebut, seperti adanya perilaku eksklusif yang mencegah masuknya pesaing potensial ke dalam pasar dan penjualan yang hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi.

Dalam hal ini, KPPU menduga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga telah mengakibatkan pesaing PT Pertamina Patra Niaga mengalami hambatan untuk memasuki pasar avtur.

Sementara berdasarkan Peraturan BPH Migas No.13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara, penyediaan dan pendistribusian avtur terbuka di setiap bandar udara bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Bahkan dalam hal pelaku usaha tidak memiliki fasilitas penyimpanan dan penunjangnya, pelaku usaha dapat melakukan co-mingle atau bekerja sama untuk tanki penyimpanan bersama melalui prinsip borrow and loan, vendor and consignment, atau sale and purchase yang berlaku umum dalam dunia penerbangan.

“Berdasarkan fakta dan alat bukti permulaan, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal tersebut ke tahapan penyelidikan,” tegas Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Kamis (26/09/2024).

“KPPU akan menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak seperti Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan berbagai pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,” imbuh Gopprera Panggabean. (Gan)

Teks Foto: Anggota KPPU Gopprera Panggabean.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait