JAKARTA, Beritalimacom– Komisi III DPR mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terlebih soal makar. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan sikap ini untuk menghindari kriminalisasi terhadap seseorang.
“Terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara yang tidak memiliki cukup bukti dalam perkara tindak pidana agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat,” kata Benny saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolri, di Jakarta, Senin 5 Desember 2016 seperti dilansir Antara.
Namun, lanjut dia, terhadap perkara yang sudah cukup bukti, Polri tidak boleh segan-segan untuk menyelesaikannya.
Menurut dia, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar lebih mengedepankan langkah preventif dan preemptif untuk mencegah konflik sosial.
“Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional demi menjaga keutugan NKRI dan menghindari penanganan yang represif terhadap kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum,” ujar Benny.
Dia mengingatkan, unjuk rasa merupakan wahana penyampaikan aspirasi dan hak menyatakan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi
Namun, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memasang target dalam mengusut kasus dugaan makar 11 aktivis. Dia menyarankan Tito bergerak cepat mengusut kasus makar ini seperti mengusut kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Minimal batas waktu penyelesaian kasus ini hingga pertengahan tahun 2017. Target waktu proses hukum kasus makar diperlukan agar tidak mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019,” ujar Trimedya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, harusnya, proses hukum kasus-kasus yang lain yang dikategorikan makar-makar ini bisa secepat kasus Ahok. Ini bertujuan agar publik tahu informasi dengan pasti.
Dia meminta kasus itu selesai pada awal pertengahan tahun depan. Sebab, pada 2018, Polri harus fokus menghadapi pileg dan pilpres.
“Selain dapat mengganggu tahapan Pemilu, gerak cepat proses hukum kasus makar diperlukan untuk membantah tudingan Polri tebang pilih atau mencari muka di depan Presiden Joko Widodo,” kata Trimedya.
Jawaban Kapolri Soal Penangkapan Tersangka “Makar”
Penangkapan para tersangka terduga makar, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan alasan jajarannya menangkap para tersangka pada dini hari. Tito mengaku ada kekhawatiran upaya memutarbalikkan fakta dari para tersangka jika penangkapan dilakukan jauh hari sebelum demo 2 Desember.
“Kita lakukan penangkapan kenapa tidak sehari, dua hari, tiga hari sebelumnya? Karena ini akan dipelintir kemudian di media sosial. Bapak-bapak paham betul kekuatan media sosial,” tutur Tito.
Menurutnya jika hari hari sebelumnya dilakukan penangkapan, hal itu bisa membalikkan semua. Maka yang terjadi di balik penangkapan seolah-olah dilakukan penggembosan massa aksi Bela Islam. “Wah, itu bahaya sekali,” katanya.
Untuk itu, Polri pun menentukan waktu yang tepat untuk menangkap mereka. Polisi juga tidak menutup-nutupi penangkapan tersangka makar tersebut. Polisi sengaja menyampaikannya agar masyarakat mengetahui kejadiannya.
“Kita setting penangkapan Subuh agar tidak ada lagi waktu untuk goreng-goreng, provokasi massa,” ujar Tito.
Menurut dia, Polri ingin publik mendapatkan informasi akurat dengan cepat. Tujuannya, agar tidak ada lagi kesimpangsiuran pemberitaan tentang penangkapan tersangka makar ini.
“Penangkapan ini upaya kami tidak ingin agenda suci untuk ibadah yang betul-betul mereka satu maunya, proses hukum Ahok. Itu mereka ibadah. Karena itu kita tidak ingin ada pihak lain yang ganggu kesucian ini. GNPF MUI bilang, ‘Pak tolong jaga supaya enggak ada yang ganggu massa’,” terang Tito. [Ant/lip6/net]