Pertimbangkan Guna Manfaat, Pemkab Sampang akan Lepas Aset Daerah senilai 3,7 Miliar

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Dengan mempertimbangkan guna manfaat Pemerintah Daerah (Pemkab) Sampang akan melepas aset berupa sebuah bangunan di daerah Rungkut Pedokan Ayu Kota Surabaya.

Bangunan dengan luas 400 meter yang selama ini sering digunakan sebagai tempat tinggal para pelajar itu, kini sedang menjadi bahan pertimbangan Pemkab melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Aset BPPKAD Bambang Indra S. menuturkan, yang menjadi alasan utama Pemkab melepas bangunan tersebut selain kurang bermanfaat lokasinya juga kurang mendukung meskipun di wilayah perkotaan.

Semisal, sisi ekonomi, efisien waktu dan efektifitas pemanfaatannya. Dengan alasan itulah kemudian Pemkab akan menjual aset itu yang tentunya menunggu hasil kesepakatan bersama para legislatif.

“Atas dasar semua itulah, kami ajukan dan minta persetujuan DPRD, kalau mereka tidak setuju berarti tidak bisa dijual,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan jika persetujuan DPRD Sampang sebagai syarat untuk nantinya dilelang pengajuan di Surabaya, dan untuk harganya Pemerintah memasang harga Rp 3,7 miliar, “Harga itu sudah standar sesuai luas bangunannya, namun semuanya itu hak otoritas dewan,” ujarnya.

Disinggung apakah ada kaitannya faktor ekonomi daerah defisit hingga melepas aset daerah? Bambang berkelit bahwa penjualan aset murni karena asas kemanfaatan kurang. “Tidak ada kaitannya, ini murni,” akunya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan pelepasan aset itu tentu menunggu paripurna yang sebelumnya melalui pembahasan di komisi II. “Kami sudah surve ke Surabaya, dan mikanisme untuk dilelang kudu diparipurnakan itu saja,” katanya.

Kenapa kemudian miss atau rumah ini akan dijual, mungkin alasan Pemda dianalisa dan dinilai asas manfaatnya kurang manfaat karena letak bangunan diluar Sampang. Sisi positif yang didapat pemerintah daerah atas pemindahtanganan aset dengan cara dijual yakni tidak adanya pengeluaran biaya untuk perawatan aset pasif.

“Selain itu, Pemkab mendapat pendapatan (income) ke kas daerah. Sehingga bisa dipergunakan dalam pembangunan daerah,” pungkas politisi fraksi PKB itu. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait