JAKARTA, beritalima.com | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyebut persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
Secara spesifik, Ketua KPPU menggarisbawahi bahwa
dibutuhkan peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target tersebut.
Pernyataan tersebut dia kemukakan dalam kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan Rabu (8/1/2025) di area Gedung KPPU Jakarta.
Dipaparkan, peran KPPU sepanjang tahun 2024
mengalami peningkatan. Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan
kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 miliar.
KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu.
Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun
lalu.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa CEDS Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis dari 4,91 di tahun 2023.
Penelitian yang dilakukan Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran juga menyimpulkan bahwa IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi.
Disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen hingga jadi 6,33 poin.
KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian. “Pemerintah menjelaskan persaingan usaha masuk dalam RPJMN 2025-2029 dengan target skala 6 poin untuk IPU di tahun 2029,” kata Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.
“Untuk mencapai itu dibutuhkan lompatan tingkat
persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU,” tandas Ifan.
‘Ini bisa terjadi apabila KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan amandemen UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional untuk persaingan
usaha,” imbuhnya menegaskan.
Prof. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPPU.
Hal ini mengingat kinerja positif KPPU, meski di tengah ketidaksempurnaan undang-undang karena mampu memperkarakan lebih dari 500 kasus selama ini.
Prof. Ningrum turut mengamini urgensi amandemen atas UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional persaingan usaha. Dia meminta KPPU mulai mempertimbangkan pendekatan persaingan usaha yang kolaboratif (coopetition) dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Sementara itu, Prof. Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia, menilai perlunya peningkatan pengawasan KPPU di sektor teknologi dan digital, sektor dengan tingkat pertumbuhan tinggi seperti sektor jasa, dan di program-program unggulan pemerintah.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), juga menggarisbawahi pentingnya persaingan usaha menjadi suatu movement (pergerakan). Bhima menyarankan KPPU masuk ke persaingan usaha di program 3 juta rumah, makan bergizi gratis, food estate, dan nikel.
Sebagai bagian dari kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025, KPPU meluncurkan buku “Persaingan Usaha Dalam Rangkaian Kata: Kompilasi Pemikiran Konstruktif Untuk Navigasi Kebijakan Persaingan pada Era Ekonomi Modern”.
Buku tersebut disusun oleh Anggota KPPU lintas periode dan berisikan pandangan strategis terkait isu-isu
yang patut menjadi perhatian bagi KPPU dan persaingan usaha saat ini dan di masa
mendatang.
Kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 ini diakhiri dengan peresmian Ruang Faisal Basri di Gedung KPPU sebagai penghargaan bagi Anggota KPPU Periode I yang telah meninggal dunia pada 5 September 2024. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.