BANDA ACEH, Beritalima.com – Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Abdul Hakim Pasaribu mengatakan Pemko Banda Aceh dan pihaknya KPPU memiliki semangat yang sama dalam melakukan pengawasan terhadap pertumbuhan ritel modern dalam menjaga persaingan yang sehat dengan keberadaan pasar tradisional (pasar rakyat) dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) .
Hal ini disampaikan Abdul Hakim Padaribu, Senin (15/8/2016) saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di ruang tapat Balaikota Banda Aceh. Tim KPPU yang membawahi tiga Provinsi, yakni Aceh, Sumut dan Sumatera Barat diterima oleh Staf Ahli Walikota Banda Aceh Bidang Ekonomi dan Keuangan, T Samsuar bersama Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Rizal Junaedi, Kepala DKPP T Iwan Kesuma, Kabag Hukum Muchlis SH, Kabag Ekonomi Arie Maula Kafka, Kasubbag Hubungan Kelembagaan dan Media Center Bagian Humas Mahdi MM dan sejumlah PNS dari instansi terkait jajaran Pemko Banda Aceh.
Kata Abdul Hakim Pasaribu, pihaknya mengapresiasi apa yang sedang dilakukan Pemko Banda Aceh, yakni merancang regulasi yang nantinya dapat mengontrol tumbuhnya ritel-ritel modern di Banda Aceh hingga tidak berdampak buruk bagi persaingan usaha dengan para pedagang di pasar-pasar tradisional.
“Seperti yang disampaikan Pak Samsuar dimana Pemko sedang merancang Perwal, kita KPPU sependapat. Dan memang ini wewenang dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Kata Abdul Hakim, Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam melahirkan regulasi uang kemudian dapat mengontrol pertumbuhan ritel-ritel (toko modern) dan tidak berdampak buruk bagi pertumbuhan pasar rakyat. Dengan seimbangnya pertumbuhan ritel modern seperti mini market berjaringan dengan jumlah pasar tradisional maka akan berimbas kepada persaingan usaha yang sehat tanpa ada kasus-kasus yang tidak diinginkan terjadi antara pengusah ritel dan masyarakat pedagang tradisional, seperti yang pernah terjadi di Jabodetabek beberapa tahun yang lalu.
“Pemko punya wewenang tidak memberikan izin untuk operasional Super Market misalnya, KPPU juga sependapat. Setelah dikaji mungkin memang tidak memungkinkan untuk hadirnya Super Market, Hypermart atau Swalayan-swalayan karena tidak sesuai dengan jumlah populasi, karakteristik dan budaya. itu sepenuhnya wewenang Pemko,” tambah Abdul Hakim.
Lanjutnya, dari kajian yang dilakukan pihaknya di sejumlah Kota di Indonesia, kehadiran market berjaringan, dari sisi hukum memang tidak ditemukan pelanggaran, tapi harus diakui kehadirannya yang semakin banyak berdampak pada melambatnya pertumbuhan usaha tradisional dan UMKM.
Sementara itu, Kadisperindagkop dan UKM Rizal Junaedi mengungkapkan saat ini di Banda Aceh memiliki 13 pasar tradisional atau yang disebut pasar rakyat. Sementara toko modern mencapai 86 unit.
“Dari 13 pasar rakyat yang ada hanya 60% yang jalan, harus kita akui ini merupakan dampak dari hadirnya toko-toko modern,” ungkap Rizal.
Karenanya, Pemko melihat perlu ada moratorium yang dapat mengontrol tumbuhnya toko-toko modern. Lanjut Rizal, Banda Aceh dengan populasi lebih kurang 250 ribu penduduk, 86 toko modern dinilai sudah lebih dari cukup.
“Makanya sedang kita rancang regulasi terkait izin market, toko modern dan swalayan dan sejenisnya. Dalam regulasi nanti akan diatur berapa jauh lokasi toko modern dengan pasar rakyat, kemudian berapa jarak di izinkan antara toko modern yang satu dengan yang lainnya, misalnya apakah 500 meter atau 1 KM,” ungkap Rizal junaedi,’’(**)