Perubahan Perangkat Daerah Mengacu Pada Aturan Yang Ada

  • Whatsapp

TORAJA UTARA,beritalima.com-Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Toraja Utara,Dra.Cornelia Untung Seru,M.Pd,saat menjelaskan adanya
perubahan Organisasi perangkat Daerah adalah amanat UU RI No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merupakan keputusan persetujuan bersama DPR RI dan Presiden RI.

Untuk melaksanakan amanat tersebut mengacu pada PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,yang menjadi payung hukumnya.

Sementara hasil validasi organisasi perangkat daerah,dapat diselenggarakan melalui sidang Paripurna dan disahkan dalam Perda No 4 Tahun 2016.

Itu artinya, perubahan OPD dilaksanakan serentak secara Nasional bukan karena pertimbangan daerah sendiri,apalagi terkait kepentingan tertentu.

“Adanya perubahan Perangkat Daerah itu berdasarkan amanat mengacu pada PP No.18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.Dan perubahan OPD dilaksanakan serentak secara Nasional,dan bukan karena pertimbangan daerah terlebih adanya kepentingan tertentu,tidak ada kaitannya,dan perlu saya luruskan agar tidak timbulkan persepsi lain,”tutup Cornelia,Jumat kemaren melalui rilis yang di tulis di Mitra Rakyat.(Gede Siwa).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *