MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, bersama DPRD setempat telah menetapkan dan menandatangani nota kesepakatan perubahan Propemperda Tahun 2021, dalam rapat paripurna, Rabu 16 Juni 2021.
Dalam kesempatan itu diketahui 33 Raperda mengalami perubahan menjadi 19. Yakni terdiri dari 13 Raperda usulan dari Pemerintah Kota Madiun dan sebanyak 7 Raperda usulan dari DPRD.
Usulan inisiatif dari dewan itu diantaranya, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengangaran Daerah, Raperda Pencegahan dan Penanggulanan Penyakit Menular, dan Raperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah, pada dasarnya perubahan terjadi karena mengikuti aturan induk.
“Dimana yang kena itu, kita harus mengikuti. Dengan undang-undang itu kita sempurnakan,” terang H. Maidi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya, mengatakan, teknis penyelesaiannya sedang berjalan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat. Dimana Propemperda 2021 dibahas dalam 4 tahap. Yaitu Januari hingga Maret, April hingga Juni, tahap ketiga Juli sampai dengan September, dan tahap keempat Oktober hingga Desember.
“Target setiap tahap kita target finish semua,” tutur Andi Raya. (Sumber Diskominfo/editor: Dibyo).
H. Maidi (nomor 2 dari kiri), Andi Raya (nomor 3 dari kiri) atas.