Perubahan Rancangan Qanun Tentang Pertambangan Dibahas

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. H. Abdullah Saleh, SH. Melakukan Pertemuan terhadap terhadap Pengelolaan Pertambangan di Aceh.

Dalam pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Ruang Badan Anggaran DPRA.

Tujuan dari Perubahan Qanun tersebut adalah karena terbitnya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh. Tujuan dibentuknya PP ini untuk menegaskan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Pemerintah Aceh yang tertulis dalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh. Maka Qanun No. 15 Tahun 2013 ini perlu disesuaikan kembali karena dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 ini maka kewenangan untuk mengelola hasil perut bumi di Aceh tidak berada di Pemerintah Kabupaten/Kota lagi.

Oleh karena nya dapat disimpulkan bahwa “Semua perizinan eksplorasi dan pengolahan tambang bumi Aceh berada di tangan Gubernur.” Sesuai keterangan jajaran ESDM Aceh. Dan PP No.3 Tahun 2015 menyatakan kewenangan Pemerintah Aceh sebatas apa yang tidak tercantum didalam Peraturan Pemerintah ini.

Dibentuknya Qanun Aceh No.15 Tahun 2013 yang terdiri dari 90 Pasal ini untuk menerapkan kewenangan Pemerintah Aceh dalam hal Pertambangan dan Perubahan ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 3 Tahun 2015. Dan Kewenangan yang pada mulanya telah di distribusikan merata kepada Pemerintah Kabupaten Kota seAceh, sekarang kewenangan pertambangan tersebut berada di Tingkat I.

Setelah mendengar alasan perubahan Qanun No.15 Tahun 2013 dari SKPA terkait, Ketua Badan Legislasi DPRA, Tgk. H. Abdullah Saleh, SH menengahi “sebenarnya dengan terbitnya UU No.23 Tahun 2014 dan PP No.3 Tahun 2015 ini justru menata kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan UU NO.11 Tahun 2011. Kewenangan yang diperoleh Kabupaten/Kota tersebut tidak diberikan langsung dari Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemerintah Pusat memberikan hak kepada Pemerintah Aceh dan lalu Pemerintah Aceh yang mendistribusikan Hak dan Kewenangan tersebut kepada Kabupaten Kota. Termasuk kewenangan pengelolaan minerba tersebut.”

Seperti yang kita ketahui bersama, Instruksi Gubernur (INGUB) No. 9 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang diteken Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah pada 25 Oktober 2016 akan berakhir pada 25 Oktober 2017.

Wakil Badan Legislasi DPRA, Bardan Sahidi menanyakan bagaimana kelanjutan moratorium tersebut. Menjawab pertanyaan ini, Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Akmal Husein, MM menjawab
“Berdasarkan intruksi Gubernur Aceh agar moratorium ini diperpanjang 6 bulan kedepan, sampai rancangan qanun perubahan No.15/2013 ini dan Rancangan Qanun perubahan status PDPA telah disahkan. Dan Setelah penataan baik dari izin pertambangan dan penataan kewenangan pertambangan maka moratorium tersebut akan disesuaikan kembali.”

Setelah mendengar penjelasan SKPA terkait alasan perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 ini, Rapat Badan Legislasi bersama SKPA terkait dilanjutkan dengan menyisir pasal per pasal untuk disesuaikan kembali sesuai dengan; dinamika kehidupan Masyarakat Aceh, baik sebelum dan saat moratorium diberlakukan Gubernur Aceh; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Yang Bersifat Nasional Di Aceh.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Aceh, Ir. Akmal Husein, MM beserta jajaran, Jajaran Biro Hukum Setda Aceh, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dirut. PDPA beserta jajaran dan Staf Sekretariat DPRA,”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *