Kabupaten Malang, beritalimacom | Perumda Tirta Kanjuruham Kabupaten Malang soal Pengelolaan tiga unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang saat ini masih berada dalam fase transisi administratif.
“Ketiga aset tersebut telah resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD), namun proses penyertaan modal daerah kepada Perumda masih berlangsung dan ditargetkan rampung pada 2026,” ungkap Syamsul Hadi Direktur Utama Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dalam rilis yang disampaikan awak media Selasa 23/02/26.
Tiga SPAM yang dimaksud meliputi SPAM Desa Kidal (Kecamatan Tumpang), SPAM Kaligoro (wilayah Malang Selatan), dan SPAM IKK Hongaria. Infrastruktur tersebut sebelumnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan telah dihibahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kabupaten Malang pada 24 April 2024 dengan total nilai Rp18,1 miliar.
“Sejak hibah ditetapkan, status hukum aset berubah menjadi BMD yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Tetap Dioperasikan dalam Masa Transisi
Meskipun belum secara formal ditetapkan sebagai penyertaan modal daerah, ketiga SPAM tersebut telah dioperasikan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan. Saat ini, layanan tersebut disebut telah menjangkau 4.349 sambungan rumah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan tidak terjadi kekosongan layanan kepada masyarakat” terangnya.
Namun demikian, secara administratif, pemindahtanganan BMD kepada BUMD harus melalui mekanisme penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Proses Penyertaan Modal Masih Berjalan
Pemindahtanganan aset daerah melalui penyertaan modal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan diperinci lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Tahapannya meliputi penilaian aset oleh penilai independen, kajian kelayakan investasi, persetujuan kepala daerah, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap kajian bersama calon penerima, yakni Perumda Tirta Kanjuruhan. Target penyelesaian regulasi penyertaan modal direncanakan pada Agustus 2026.
Ruang Diskresi dan Pengawasan Publik
Dalam aspek hukum administrasi, pengoperasian aset dalam masa transisi dapat merujuk pada prinsip diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sepanjang bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik dan tidak menimbulkan kerugian daerah.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai pentingnya percepatan penyelesaian regulasi agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam pemeriksaan keuangan daerah.
DPRD Kabupaten Malang memiliki peran sentral dalam memberikan persetujuan penyertaan modal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Pengawasan legislatif dinilai penting untuk memastikan bahwa pengoperasian aset tetap sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Cegah Idle Asset
Di sisi lain, apabila aset tidak dioperasikan hingga seluruh proses administrasi rampung, terdapat risiko terjadinya idle asset yang berpotensi menurunkan nilai manfaat dan kondisi teknis infrastruktur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD dibentuk untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan demikian, pengoperasian SPAM oleh Perumda dalam masa transisi berada pada dua kepentingan yang harus diseimbangkan: menjaga kesinambungan pelayanan publik dan memastikan kepatuhan penuh terhadap prosedur penyertaan modal.
“Ke depan, penyelesaian regulasi penyertaan modal akan menjadi kunci untuk memperjelas status pengelolaan dan memperkuat kepastian hukum atas ketiga aset tersebut,” tulisnya.
Redaksi







