Perusahaan Daerah Semeru Lumajang Alami Kerugian Hampir Satu Miliar Rupiah

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com-Berawal dari sumber berita yang diterima awak media, kerjasama antara PD Semeru kabupaten Lumajang yang diwakili M Bilal Cahya Hadinata S Si selaku direktur utama dengan perusahaan penggilingan padi milik M Sonhaji Irawan yang beralamat di Jl Raya Tukum, dusun Pandanwangi, desa Tukum, Lumajang berujung dengan kerugian yang ditanggung pihak M Sonhaji dengan nilai hampir 1 milyar. Hal itu disampaikan oleh pihak Sonhaji, Selasa (14/01/2020).

Dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan beras pelanggan di kabupaten Lumajang, kedua belah pihak menjalin hubungan kerjasama yang melahirkan suatu perjanjian. Perjanjian kedua belah pihak terbit pada hari Selasa, (18/12/2018), M Bilal Cahya H sebagai pihak kesatu dan M Sonhaji sebagai pihak kedua. Pihak kesatu bertindak sebagai pemodal dan pihak kedua sebagai pengelola, dengan pembagian keuntungan tertuang dalam isi perjanjian tersebut. Dalam perjalanan kurun waktu kurang lebih 1 tahun, terjadilah perselisihan pada kedua belah pihak yang berujung pihak kedua diperiksa di kantor Inspektorat. PD Semeru diduga mengalami kerugian hampir 1 milyar, sementara kerugian di bebankan kepada pihak kedua yang melahirkan pernyataan dari pihak kedua yang bersedia menanggung kerugian tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media Sonhaji sebagai pihak kedua mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak merasa kalau menggunakan uang yang menyebabkan pihak kesatu (PD Semeru) mengalami kerugian. “Saya dalam hal ini hanya sebagai jasa, dalam perjanjian saya hanya berhak mendapatkan katul dan meniran. Saya bingung kok tiba-tiba saya dipanggil Inspektorat dan saya disuruh membuat pernyataan, bahwa saya harus menanggung kerugian yang diderita PD Semeru sebesar Rp 938.007.950,- dan siap bertanggung jawab”, ujar Sonhaji.

“Dalam kerjasama saya hanya sebagai jasa, sekarang kerugian saya yang nanggung, itupun kerjasama dengan saya kurang lebih 6 bulan saya sudah tidak difungsikan dan ditinggal begitu saja. Dalam perjanjian tidak ada tertulis waktu, tahu-tahu banyak pelanggan yang komplin kepada saya bahwa berasnya jelek, padahal saya sudah tidak pernah kirim lagi semenjak saya ditinggal. Padahal dalam perjanjian, penjualan yang dilakukan pihak kesatu harus sepengetahuan pihak kedua yaitu saya’, tegas Sonhaji.

Ditanya soal kenapa kok mau disuruh buat pernyataan, katanya kalau tidak bertanggung jawab dirinya akan dipenjarakan, “Saya siap dipenjara kalau memang salah, sekarangpun saya siap, salah saya dimana, sisa beras yang kurang lebih 40 ton juga masih ada. Kenapa dengan saya masih dalam ikatan kerjasama kok gak beras disini yang dijual, kok ngambil ke yang lain, itupun banyak pelanggan yang komplin ke saya kalau berasnya tidak bagus. Dikiranya beras itu dari saya, memang pelanggan tahunya beras dari saya”, pungkas Sonhaji.

Dalam perjanjian kerjasama pasal IV tentang perselisihan berbunyi: Apabila terjadi perselisihan dikemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini awak media masih berusaha konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *