Perusahaan di Aceh Angkut BBM: Dua Unit Mobil Tanki di Tangkap

  • Whatsapp

Beritalima.com《 Banda Aceh- Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengamankan dua unit mobil tanki dan tiga terduga pelaku yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Kedua mobil tanki tersebut diketahui milik PT BA dan diperkirakan akan memasok BBM ke PT MFB. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Indagsi Ditreskrimsus. Menurut Joko, kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan bahwa total BBM dalam kedua mobil tanki tersebut mencapai 24 ton, dengan rincian 16 ton di satu tanki dan 8 ton di tanki satunya. Pihak kepolisian masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

Winardy mengatakan bahwa kepolisian sedang melakukan uji coba laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengetahui asal usul BBM tersebut. Selain itu, ketiga pelaku masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Kedua unit mobil tanki dan minyak beserta para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Winardy menjelaskan bahwa kasus ini akan diterapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kasus ini menunjukkan pentingnya izin resmi dalam mengangkut bahan bakar minyak. Kegiatan ilegal semacam ini dapat merugikan perusahaan yang sah dan berdampak pada keamanan masyarakat serta lingkungan. Oleh karena itu, pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal seperti ini untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang,”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait