Perusahaan Milik Hary Tanoe Ini Lolos dari Gugatan Pailit Perusahaan Korsel

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT Global Mediacom Tbk. lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh KT Corporation. Informasi tersebut disampaikan dalam surat bernomor 009a-BEI/MCOM-CS/INT/II/202 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diumumkan di situs resmi otoritas bursa pada Rabu, 3 Maret 2021.

Surat tertanggal 25 Februari 2021 yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Vera Florida itu ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Global Mediacom Abuzzal Abusaeri.

Dalam surat tersebut, Global Mediacom yang berkode saham BMTR itu menjelaskan bahwa dalam sidang putusan pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menolak pengajuan kasasi dari KT Corporation.

Putusan itu kemudian menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Niaga. Adapun putusan di pengadilan tingkat pertama ini sebelumnya telah menolak gugatan pailit korporasi asal Korea Selatan tersebut.

Bahwa permohonan pailit kembali ditolak di tingkat Kasasi pada tanggal 24 Februari 2021,” tulis Global Mediacom dalam suratnya ke BEI.

Fredi/Redian, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait