Perusahaan PT Sampoerna Kayoe Diingatkan, Jangan Gunakan Jalan Umum

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Nurdin mengingatkan kepada perusahaan PT Sampoerna Kayoe di Lahan Eks PT Mangoli Timber Producare ini untuk tidak menggunakan jalan milik Pemerintah mengangkut kegiatan hasil produksi kayu

Nurdin menyebut, perusahaan PT Sampoerna Kayoe itu sebentar nanti menggangkut hasil kegiatan produksi kayu menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah, itu tentu tidak boleh, seharusnya pihak perusahan gunakan jalan khusus, “kata Nurdin saat di kofirmasi dilokasi kerjanya, Jum’at (1/9/23)

Nurdin menegaskan, PT Sampoerna Kayoe seharusnya menggunakan jalan khusus berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, “tegasnya.

Sementara itu, Humas PT Sampoerna Kayoe, Firnando saat dikonfirmasi melalui telepon saluler..di..nomor 0813-6176-xxxx, namun tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait