BONDOWOSO, beritalima.com – Dalam kunjungan kerjanya ke kabupaten Bondowoso, Menteri ketenagakerjaan menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang bandel dan tidak memberikan THR terhadap para tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri SAg. MSi dihadapan para awak media selesai memberikan materi singkat di acara Seminar Nasional Ketegakerjaan yang bertempat di Aula Hotel Ijen View Jumat siang.
“Semua perusahaan wajib memberikan THR terhadap para karyawannya maksimal H-7 sebelum lebaran, semua tenaga kerja sudah wajib menerima THR, apabila tidak memberikan THR maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Dinas tenaga kerja yang ada di daerah masing-masing,” tutur saat dikonfirmasi oleh para pencari berita.
Menurut sang Mentari besaran THR tergantung dengan masa kerja karyawan, apabila si karyawan masa kerja belum sampai 12 bulan maka disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Tapi apabila masa kerja sudah 1 tahun bahkan lebih maka, perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya,” ucapnya Jumat (02/06).
Ditambahkan apabila ada perusahaan didaerah yang tidak memberikan THR secepatnya para pekerja untuk segera melaporkan hal tersebut ke Dinas tenaga kerja yang ada di daerah.
“Kalau sudah menjelang lebaran seperti ini maka kita buat Posko Satgas pemantauan THR, dari pusat sampai ke daerah untuk terus memantau pemberian THR, apa bila ada perusahaan yang bandel maka segera laporkan,” imbuhnya.(*/Rois)