TORAJA UTARA , beritalima.com – Adanya beberapa perusahaan TV Kabel yang ada di Toraja dicurigai tidak memiliki izin resmi operasional, terus mendapatkan sorotan sejumlah pemerhati daerah penghasil kopi terbaik ini.
Perusahaan TV Kabel yang dicurigai beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Kominfo, sehingga hal itu dapat merugikan daerah ini akibat usaha TV Kabel tersebut dicurigai beroperasi tanpa membayar pajak.
TV kabel yang dicurigai ‘bodong’ beroperasi tanpa izin berinisial Ald, Irn danJfi. Hal ini mendapat tanggapan dari pemerhati TV Kabel, Herman Barrung, kata dia mestinya beberapa perusahaan tersebut melengkapi perusahaannya dengan izin yang resmi.
” Tidak ada alasan perusahaan TV kabel itu melakukan seatu usaha tanpa disertai izin yang ada, dan mestinya persoalan ini mendapat perhatian dari Dinas Kominfo sebagai leadingsectornya untuk menertibkan perusahaan TV kabel tersebut,” Jelas Herman, saat memberikan keterangan persnya, Jumat, 20 Oktober 2017.
Herman juga menjelaskan akibat tiga perusahaan TV Kabel itu sering kali adanya siaran kangsung terlacak sehingga dapat merugikan pemilik media TV yang memiliki izin resmi, utamanya pada saat pertandingan sepak bola berlangsung.
Jika terbukti tiga perusahaan TV Kabel itu beroperasi tanpa izin sebaik petugas Pol.PP bersama dengan jajaran Kepolisian Polsek Rantepao melakukan penertiban terhadap perusahaan TV kabel yang dicurigai beroperasi tanpa izin untuk menswipingnya. (Gede Siwa)