Perusakan Gudang di Lombok, DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ditahannya empat Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga melakukan pengerusakan gudang pabrik rokok UD Mawar di kecamatan Kopang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menarik perhatian Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin.

Ada beberapa hal yang harus jadi pertimbangan institusi penegak hukum.  “Sebagai sesama warga bangsa, kami berkeyakinan, proses penegakan hukum yang adil mesti sejalan dengan standar moral, etika kemanusiaan kita sebagai bangsa yang menjujung tinggi perikemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Sultan melalui keterangan tertulis, Senin (22/2).

Senator muda asal Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, sangat berbahaya jika ada IRT yang sedang menyusui bayinya ditahan penegak hukum dengan delik yang tidak proporsional. Terlepas dari tingkat kesalahan mereka, peristiwa ini sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Negara harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama bagi rakyat kecil yang justru sedang menuntut keadilan di hadapan korporasi. Sudah cukup dengan kasus Nenek Asyani,” ingat Sultan.

Karena itu, tambah Sultan, DPD RI meminta kepada pihak Kejaksaan untuk cukup dengan melakukan penahanan rumah kepada empat IRT itu dalam proses hukumnya. Sudah saatnya Penegakan ditunaikan dengan pendekatan yang arif dan bijak.

Kejaksaan dan kepolisian, ungkap Sultan, harus menjadi tempat penyelesaian masalah dengan cara restoratif. DPD RI percaya nilai budaya dan adat bangsa Indonesia bisa menjadi filosofi dari penegakan hukum berkeadilan.

“Dalam situasi yang sosial dan ekonomi yang sedang tidak menentu ini akibat pandemik covid ini, ruang publik tidak boleh dibuat gaduh oleh delik hukum yang mengusik rasa keadilan publik,” demikian Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait