Perwalkot Tidak Boleh Tubruk UU No.40 Tahun 1999

  • Whatsapp

Manokwari, Berita lima.com – Pernyataan salah satu staff Sekretaris Dinas PU kota Sorong yang mengharuskan agar wartawan menunjukkan surat jalan dari Kabag Humas atau Kabag Umum, saat ingin bertemu dengan kepala SKPD setempat bahkan para pejabat di kantor Walikota Sorong.

“Untuk bertemu pejabat di Pemkot Sorong , seperti walikota, wakil walikota serta pejabat teras di Pemkot Sorong tak bisa dilakukan secara langsung lagi. Para tamu harus melalui prosedur yang diterapkan seperti mempunyai surat jalan sehingga bisa di arahkan ke Pejabat tersebut”, kata salah satu staff Dinas PU Kota Sorong kepada awak media, Selasa (16/5) pagi
Terkait pernyataan itu mendapat tanggapan balik dari Anggota DPR Papua Barat yang juga Wartawan Senior, Surung Sibarani, SE.

Kepada wartawan melalui telpon celulernya, Sabtu (20/05/2017) Surung menegaskan, peraturan walikota yang mengharuskan wartawan untuk mengkonfirmasi infirmasi atau berita musti mendapat disposisi dari Kabag Umum/ Kabag Humas.

Karena setiap peraturan daerah termasuk kebijakan kepala daerah tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi, terutama UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers serta kode etik jurnalis.
“Yang melarang pers itu bagian dari kode etik jurnalis, karena kebijakan Walikota itu bagian dari menghalangi kegiatan-kegiatan jurnalis artinya pers itu bebas melaksanakan tugasnya tetapi harus check and balance” tegas pemilik Papua Barat Pos Group itu.

Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPR Papua Barat menandaskan, Pers bekerja berdasarkan kaidah dan kode etik, selain itu tidak ada aturan lainya yang menghalangi pekerja pers.
Begitu juga ketika pelanggaran yang dilakukan awak media saat melaksanakan tugas jurnalis ada ranah untuk menyelesaikan persoalan itu bukan membatasi kaum kuli tinta.

Karena itu, Walikota harus mengevaluasi kembali peraturan daerah yang sudah diterapkan itu, karena tidak sesuai dengan aturan diatasnya. “Saya pikir sikap-sikap yang dilakukan oknum staf Dinas yang telah mengahalangi tugas pers perlu ditinjau ulang bila perlu dihentikan sebab tidak ada gunanya” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa sesuai dengan amanat UU, Pers merupakan pelayan masyarakat, mata masyarakat untuk mengawal pemerintah dalam regulasi maupun kebijakannya.
Surung menghimbau kepada Pemerintah supaya tidak perlu takut dengan kehadiran para kuli tinta, karena mereka merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat termasuk pemerintah untuk menyebarluaskan informasi pembangunan serta keluhan masyarakat terkait kebijakan pemerintah. (AB)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *