SURABAYA – beritalim.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa Christin Setiawan dan 12 bulan penjara kepada terdakwa Johans dalam kasus pemilikan Pil dobel L sebanyak 30 kardus, atau sebanyak 3,5 juta butir. Kamis (15/10/2020).
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menyatakan pasangan ibu dan anak warga Kelapa Gading ,Jakarta Utara ini diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta atau apabila tidak mampu bayar dapat diganti dengan pidana subsider 2 bulan.
Vonis itu dijatuhkan setelah majelis hakim PN Surabaya memeriksa saksi saksi dan barang bukti ditemukan fakta bahwa terdakwa Christin Setiawan dan Johans Setiawab terbukti bersalah pada kasus peredaran obat tanpa izin.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Christin Setiawan dan terdakwa Johans, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christin Setiawan dengan pidana penjara selama 8 bulan dan terdakwa Johans pidana penjara selama 12 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim ketua Safri Abdullah, saat membacakan amar putusan secara teleconfrence di PN Surabaya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut pidana Christin Setiawan dengan penjara 1 tahun penjara dan terdakwa Johans dengan 2 tahun penjara denda Rp. 5 juta, subsidair 3 bulan kurungan melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Christin Setiawan dan Johans adalah pasangan ibu dan anak yang telah memesan pil doeble L sebanyak 30 koli atau kardus sebanyak 3,5 juta butir pil doeble L. Barang pesanan itu dikirim melalui ekspedisi Wibowo a/n.penerima Saudara Bintang dan pengirimnya a/n. Frans Bandung.
Mengutip laman resmi BNN, Pil koplo salah satu jenis psikotropika. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 menyebutkan psikotropika adalah zat atau obat –alamiah maupun sintetis bukan narkotika– yang berkhasiat psikoaktif. Ia mendatangkan pengaruh selektif pada saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku.
Jenis obat-obatan ini bisa ditemukan dengan mudah di apotek, hanya saja penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. (Han)