MADIUN, beritalima.com- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), tidak perlu kwatir saat libur lebaran nanti. Tepatnya pada H-8 hingga H+8 atau 7-23 Juni 2018.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Tarmuji, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan layanan kesehatan selama libur lebaran. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan layanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP.
“Prinsipnya, portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP walaupun walau tidak terdaftar di FKTP. Karena layanan ini sudah menjadi perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan dan tidak ada biaya tambahan,” terang Tarmuji, saat jumpa pers yang dihadiri Komandan Detasemen 05.04.01 Madiun, Letkol CKM Muchlish Effendy, S.PD, M.Si dan Kepala Rumah Sakit Tingkat IV 05.07.01 Madiun, Mayor CKM dr. Hengky Irawan, Sp. An, Senin 4 Juni 2018, petang.
Menurutnya lagi, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran, juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas atau Klinik Pratama dan dokter prakter perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
“Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” tambahnya.
Sementara itu pada saat keadaan darurat, lanjutnya, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS sesuai ketentuan serta tindakan medis yang berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Selain itu, fasilitas kesehatan juga tidak boleh menarik biaya.
“Saya himbau, peserta JKN-KIS yang mudik untuk membawa kartunya. Yang penting untuk diketahui, bahwa pelayanan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepersertaan aktif. Dalam mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat,” paparnya.
Disamping itu, selama libur lebaran masyarakat dapat menghubungi BPJS Care Center 1500-400 yang beroperasi 24 jam, termasuk hari Minggu dan hari libur.
“Kantor BPJS Kesehatan tertentu tetap beroperasi pada tanggal 11-14 dan 18-20 Juni dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Kalau posko mudik ada 8 titik. Yakni terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area KM 57 Cikampek, stasiun Yogjakarta, terminal Solo, terminal Bungurasih Surabaya, pelabuhan Sukarno-Hatta Makasar, pelabuhan Gilimanuk Bali dan pelabuhan Merak Banten. Kami buka posko mulai 9-14 Juni dengan menyediakan layanan kesehatan, obat dan fasilitas relaksasi,” pungkas Tarmuji.
Untuk diketahui, guna memastikan kelancaran dalam memperoleh pelayanan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis. Aplikasi tersebuv menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, tips, lokasi penting serta medsos BPJS Kesehatan. (Tono/Dibyo).