Pesiar Ke Luar Negeri, Kacab CIMB Niaga Pakai Uang Nasabah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nindya Swastika kepala cabang CIMB Niaga Darmo Surabaya, terdakwa penggelapan uang nasabah sebesar Rp 6,7 miliar, kembali disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/01/2018).

 

Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa mengaku dipaksa oleh saksi (korban) Wiewik untuk mendepositokan uangnya dengan meminta bunga sebesar 10-15 persen yang tidak bisa dikabulkan.

 

“Saksi minta agar mendepositokan uangnya dengan bunga 10-15 persen. Saya sudah ajukan namun ditolak dan itu sudah saya sampaikan ke ibu Wiewik,” ungkapnya.

 

“Demi kenyamanan dan kepercayaan tetap terjalin, terpaksa saya lakukan (terima) juga guna mengejar target marketing perusahaan,” tambahnya.

 

Disinggung terkait adanya pemindahan uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening Pribadi Agus (suami terdakwa) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Usman dari Kejati Jatim, terdakwa mengaku hal tersebut atas persetujuan saksi.

 

“Yang ditransfer Rp 2 miliar, dan itu atas persetujuan saksi,” ungkapnya.

 

Terdakwa juga mengaku bahwa terdawa pernah memberikan bunga sebesar Rp 350 juta terhadap saksi, namun disinggung uang yang masuk ke rekening pribadinya, terdakwa mengaku sudah habis.

 

“Uangnya sudah habis, buat keperluan sehari-hari,” ucapnya lebih lanjut.

 

Atas pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan kaget.

 

“Uang sebesar itu kamu habiskan keperluan sehari-hari, keperluan apa saja , 2 miliar itu banyak lho,” tanya Hakim Wayan.

 

Dalam hal itu terkuak, bahwa terdakwa menghabiskan uang nasabah itu untuk liburan keluar negeri bersama keluarganya.

 

“Uang itu saya buat liburan sama anak dan suami,” tambahnya.

 

Sementara disinggung tidak dikembalikannya sisa deposito sebesar Rp 4,7 miliar, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan, sehingga membuat hakim geram.

 

“Kalau saudara tidak jujur, ini akan memperlama sidang,” tegur Hakim Wayan.

 

Disinggung adanya kesanggupan pengembalian uang saksi, terdakwa mengakuinya dangan menjaminkan sertifikat rumah milik orang tuanya dan mobil.

 

“Saya sudah serahkan sertifikat rumah ke saksi, tapi diambil oleh pihak CIMB Niaga,” pungkasnya.

 

Atas keterangan terdakwa, Hakim Wayan kembali meenegaskan bahwa sistem keamanan Bank CIMB Niaga bobrok.

 

“Ini terbukti kalau sistem keamanannya Bobrok,” ujarnya.

 

Sementara Yoni Ratnadi WK mengatakan, tindakan pihak Bank CIMB Niaga tidak dapat dibenarkan dengan mengambil sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.

 

“Itu serifikat digunakan untuk dijadikan jaminan, dan CIMB Niaga tidak boleh mengambil seperti itu,” ujarnyanya ditemui usai sidang.

 

Yoni juga menyesalkan tindakan pihak CIMB Niaga yang melakukan pemblokiran Rekening terdakwa.

 

“Sudah 1 tahun rekening klien kami diblokir, sehingga gajinya tidak dapat diambil dan hak-haknya juga diabaikan,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan didakwa pidana Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah dirubah UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan. (Han)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *