PONOROGO, beritalima.com- SR (45), mantan anggota DPRD Ponorogo periode 2009-2004, dan MD yang juga adik salah satu anggota DPRD Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba oleh Satreskoba Polres Ponorogo. Dua orang ini diduga kuat telah melakukan pesta Narkoba di sebuah Ruko yang berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Ponorogo, Jawa Timur.
Pesta Narkoba, Mantan Anggota DPRD Ponorogo Ditangkap Polisi
“Memang yang tertangkap lima orang, tapi yang terbukti hanya dua dan akhirnya ditetapkan tersangka,” terang Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2016.
Informasi yang didapat wartawan, pada hari Kamis (25/8) malam, polisi menggerebek ruko milik MD. Saat itu, polisi menemukan dua orang sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Kemudian, tiga orang lainnya, yaitu AG, RB dan HD datang.
Saat penangkapan, di lokasi petugas menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat yang dipakai menghisap sabu dan sejumlah sabu sisa pesta tersebut.
Sumber lain di Polres Ponorogo yang dapat dipercaya mengatakan, sisa sabu yang didapatkan mencapai 3,14 gram. Diyakini, jumlah sabu yang mereka miliki sebelum penggerebekan jauh di atas sisa ini. Hanya saja, sumber tersebut enggan menyebut jumlah sabu yang mungkin mereka miliki dan darimana sabu itu didapat.
Setelah penangkapan, kelima pelaku memang masih terus diperiksa oleh anggota Satreskoba. Salah satunya dengan tes urine. Namun hanya dua orang yang urinenya positif mengandung Narkoba.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor 3,14 gram. Selain itu, polisi juga menemukan lima pipet kaca, gunting, korek gas, sedotan, sejumlah kertas grenjeng dan dua gulung kertas aluminium.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.8 miliar. (Dibyo)