Pesta Sabu di Rumah Kost Jalan Jagir, Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, M Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut lima tahun penjara kepada empat terdakwa pesta sabu dirumah kost jalan Jagir Sidoresmo, Surabaya.

Keempat terdakwa tersebut adalah Kharis Wahyu Nugroho Bin Afandi (28) Awis Hariyanto Bin Mislun (28), Sahrul Bin Sunarto Subur (24) dan terdakwa Oscar Hari Pradigdo Bin Wijanarko Edi S (23).

“Dengan ini memberikan tuntutan lima tahun penjara penjara.dan denda Rp 800 juta atau subsider 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, terang JPU Darwis. Senin (23/4/2018).

Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, mengaku akan melakukan pembelaan. Dia menilai tuntutan jaksa yang diberikan terhadap kliennya terlalu berat. “Tuntutan terlalu berat. Kami pasti akan lakukan pembelaan,” jelas Imam.

Terdakwa Kharis Wahyu Nugroho Bin Afandi bersama-sama dengan terdakwa Awis Hariyanto Bin Mislun, Sahrul Bin Sunarto Subur dan terdakwa Oscar Hari Pradigdo Bin Wijanarko Edi S, pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2017 sekitar pukul 16.00 Wib ditangkap polisi dirumah Kost Jl. Jagir Sidoresmo Gg IX No. 04 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Narkotika jenis sabu yang masih ada didalam 3 pipet kaca dengan berat netto 0,001 gram, 1 poket Narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat netto 0,001 gram, 3 pipet kaca yang berisi sabu, dan uang tunai untuk membeli sabu sebesar Rp. 400.000,-

Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *