SURABAYA – beritalima.com, Tiga penikmat pesta sabu di Hotel Luminor Surabaya menjalani sidang pemeriksaan terdakwa diruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/3/2021). Mereka adalah, Gunawan Yohanes, Sisiliah Martha dan Masturah alias Lisa.
Dalam sidang hakim ketigannya mengaku sebagai seorang residivis dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu.
“Ya, kami memang napi kasus sabu Pak Hakim. Sisilia pernah dihukum 2 tahun, Masturah 4 tahun dan saya juga Pak Hakim,” kata terdakwa Gunawan.
Sebelumnya saksi Supriono yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan mengatakan kalau ketiganya ditangakap pada hari Senin 05 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar 1009 Hotel Luminor Jalan Raya Jemursari, Surabaya, setelah melakukan pesta sabu.
“Mereka bertiga dalam satu kamar. Saat digeledah ditemukan barang bukti sisa sabu seberat 0,62 gram, juga ada seorang bayi,” katanya dalam sidang.
Ditanya majelis hakim, darimana polisi mengetahui kalau malam itu ketiga terdakwa ini sedang pesta sabu,?
“Terdakwa Gunawan Yohanes sudah jadi Target Operasional polisi,” jawab saksi Supriono.
Berapa orang yang melakukan penangkapan ini,?
“Kami bersama tim, ada empat orang,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh Jaksa Suparlan, darimana sabu tersebut didapat,?
“Sabu didapatkan dari Mastirah, Mastirah membeli dari Napi bernama Feri,” jawab terdakwa Gunawan Yohanes.
Sebelumnya, pada hari Senin 05 Oktober 2020 sekira pukul 00.30 WIB ketiganya ditangkap di dalam kamar hotel Luminor Jalan Raya Jemursari Surabaya dalam satu kamar. Mereka bertiga setelah menggelar pesta narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)