SURABAYA – beritalima.com, Empat pengguna sabu hasil tangkapan Polsek Genteng ini harus mendekam lumayan lama dibalik jeruji besi pada kasus pesta narkotika jenis sabu-sabu yang diperbuatnya.
Empat terdakwa yakni Eko Wahyudi, Muchamad Yusuf, Maria Ulfa dan Nurjanah Binti Sugiyono harus divonis 2 setengaj tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/7/2020).
Sidang putusan pada empat terdakwa dibacakan secara teleconfrence di Ruang Cakra PN Surabaya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama sesuai Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara dua setengah tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa,” kata ketua majelis hakim dalam putusannya.
Mendengar putusan dua setengah tahun yang dijatuhkan Majelis hakim, mata terdakwa Maria Ulfa dan Nurjanah Binti Sugiyono langsung berkaca-kaca meski menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
“Saya terima Pak Hakim, saya mengaku bersalah,” kata Maria Ulfa.
Pada Senin tanggal 17 Pebruari 2020 terdakwa Eko Wahyudi, Muchamad Yusuf, Maria Ulfa dan Nurjanah Binti Sugiyono patungan masing-masing Rp. 50.000 untuk membeli satu poket narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu mereka berempat menggelar pesta sabu dirumah dirumah terdakwa Eko Wahyudi Jalan Granting Baru IV-A / 10 Surabaya. (Han)