Pesta Sabu, Ibu dan Anak Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan ibu dan anak, Asnani Binti Ponidi dengan Mohamad Noval Pratama dituntut masing-masing 7 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah bersama-sama pesta narkotika jenis sabu dirumahnya.

“Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Jaksa Ugik membacakan tuntutan diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

Setelah mendengarkan tuntutan, ketua majelis hakim yang memimpin sidang Mashuri Efendi, langsung menyuruh terdakwa mengajukan pembelaan,

“Kalian saya beri waktu 1 minggu untuk mengajukan pembelaan. Sidang ditundah 1 minggu lagi dengan agenda pembelaan,” kata hakim Mashuri, Rabu (8/5/2019).

Diketahui, Asnani Binti Ponidi dan Mohamad Noval Pratama ditangkap Polsek Semampir dalam kamar rumahnya di Jalan Endrosono Gang VII No. 34 Surabaya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan penggeladahan, polisi menemukan barang bukti 1 Pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu seberat ± 4,91 gram, 1 korek api gas.

Barang bukti sabu tersebut merupakan sisa pemakaian bersama yang diperoleh secara gratisan dari Unyil (DPO). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *