SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Ika Putri Aulia, seorang pegawai Salon Kecantikan dan SPA.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Ika Putri Aulia terbukti bersalah pada kasus pesta Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) di Hotel OYO Jalan Semampir, Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ika Putri Aulia terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun,” ujar hakim ketua Martin Ginting saat membacakan amar putusan secara televonfrence di PN Surabaya, Kamis (8/10/2020).
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menyatakan barang berupa Yamaha Mio dan HP milik terdakwa Ika Putri Aulia disita untuk negara.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejari Surabaya Suparlan yang menuntut pidana 3 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, baik Jaksa penuntut maupun penasehat hukum terdakwa Ika Putri Aulia dari LBH Surya Gemilang sepakat menerima vonis hakim. Setelah sebelumnya pada saat mengajukan nota pembelaan LBH Surya Gemilang menyatakan terdakwa Ika Putri Aulia adalah tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan serta tidak berbelit-belit saat menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, terdakwa Ika Putri Aulia bersama-sama dengan pacarnya, terdakwa Catur Rendy Saputra alias Tuyul (berkas perkara terpisah) ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di Hotel OYO setelah menggelar pesta Sabu
Saat dilakukan penggeledahan didapati SS 4,04 gram beserta pipet kaca yang disimpan didalam jok sepeda motor Yamaha Mio.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui kalau barang haram tersebut ternyata murni milik terdakwa Catur Rendy Saputra (berkas terpisah). (Han)